Sukses

Ditumbalkan Bos, 2 Pria Bandung Tertangkap Terima 3 Kilogram Sabu dari Pekanbaru

Dua pria di Bandung tertangkap personel Polresta Pekanbaru karena terdaftar sebagai penerima 3 kilogram sabu dari Pekanbaru dengan tujuan Jawa Barat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ingin mendapatkan uang belasan juta dalam sekejap membuat 2 pria asal Bandung, MC dan AR, menjadi penghuni baru sel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Keduanya diduga menjadi penerima 3 kilogram sabu dari Pekanbaru.

Tertangkapnya MC dan AR juga karena ditumbalkan oleh pria berinisial S alias Ucok. Pria terakhir melarikan diri ketika mengetahui MC dan AR masuk dalam jebakan polisi yang melakukan penyelidikan ke Bandung.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, gagalnya peredaran 3 kilogram sabu berawal dari paket mencurigakan sebuah ekspedisi di Pekanbaru. Petugas memeriksanya sehingga menemukan beberapa bungkus berisi serpihan berbentuk kristal.

"Isinya ternyata sabu, nama penerima dan alamatnya tertulis lengkap," kata Manapar, Senin petang, 10 Juni 2024.

Polisi dari Pekanbaru berangkat ke Bandung untuk mengintai penerima paket sabu. Polisi melihat dua orang pria yang menerima paket dari petugas yang menyamar.

"Tertangkap keduanya, mereka diperintahkan oleh S alias Ucok, saat pengintaian dia ada di sekitar lokasi, langsung kabur menumbalkan kedua kaki tangannya," kata Manapar.

Untuk pengirim di Pekanbaru, petugas mengaku kehilangan jejak. Manapar menyebut pengirim hanya menyuruh seseorang mengantarkan paket ke kantor ekspedisi untuk dikirim ke Bandung.

"Biasanya pengirim menaruh barang di pinggir jalan, lalu menyuruh orang mengambil untuk mengantar ke ekspedisi, menggunakan jaringan terputus," kata Manapar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sudah Beberapa Kali

Kepada penyidik, MC mengaku sudah 3 kali menerima paket sabu dari Pekanbaru. Pertama kali 1 kilogram, kedua sebanyak 2 kilogram dan terakhir ini 3 kilogram.

"Untuk menerima, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp15 juta, bagi dua dengan tersangka lainnya," jelas Manapar.

Kedua tersangka mengaku nekat bekerja sebagai penerima paket sabu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.