Sukses

Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK

Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023

Liputan6.com, Medan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.

Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada 26 Maret 2024.

"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka. Akhir Maret, ya, tanggal 26 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin, 10 Juni 2024.

Diungkapkan Hadi, meski ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Erwin Efendi Lubis ditahan atau tidak, merupakan ranah penyidik kepolisian.

"Penyidik memiliki kewenangan itu. Terkait dengan penahanan, itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," ungkapnya.

Ketika disinggung apa peran Erwin Efendi Lubis dalam kasus PPPK, Hadi menegaskan dapat diketahui dalam proses hukum selanjutnya, baik di Kejaksaan hingga di Pengadilan Negeri.

"Nanti pada saat bergulirnya proses ini, kita akan ketahui. Dari penuntutan ataupun nanti pada saat proses persidang. Kita tunggu aja," Hadi menyebutkan.

 

2 dari 4 halaman

Lakukan Pemeriksaan Beberapa Kali

Diterangkan Hadi, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan, mulai dari tingkat penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Erwin Efendi Lubis, yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Mandailing Natal.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan atau suap PPPK guru di Kabupaten Madina yang terjadi tahun 2023 silam.

"Polisi terus bekerja. Tentu, dalam proses pekerjaan yang dilakukan harus mendudukan fakta-fakta, tidak boleh gegabah, sembarangan. Semua kan ada tahapan, ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan penyidik," Hadi menerangkan.

Sebelum Erwin Efendi Lubis, sudah ada 6 tersangka dalam kasus ini. Total, sudah 7 orang ditetapkan tersangka. Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut.

Para tersangka sebelumnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Mandailing Natal, HS, Kasi Dikdas Disdik Mandailing Natal.

Lalu, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Mandailing Natal, ISB selaku Kasubag Umum Mandailing Natal, dan DM, Kasi Pendidikan Paud Disdik Mandailing Natal.

Seorang tersangka berinisial SD tidak dilakukan penahanan karena sedang mengalami sakit. Sedangkan sisanya dilakukan penahanan.

3 dari 4 halaman

Periksa Saksi-Saksi

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut juga memeriksa Bupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal, Alamulhaq Daulay.

"Mereka berstatus sebagai saksi," Hadi menuturkan.

4 dari 4 halaman

Berawal dari OTT

Penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Hafrianto Siregar, Rabu 3 Januari 2024.

Dollar Hafrianto Siregar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Mandailing Natal pada seleksi PPPK tahun 2023. Polisi memboyong Dolar ke Markas Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.