Sukses

Koalisi Penutur Bahasa Daerah di Bandung Desak DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

RUU Bahasa Daerah dinilai penting untuk pemajuan dan perlindungan bahasa daerah di Indonesia, di antaranya lewat intervensi di ranah kurikulum pendidikan.

Liputan6.com, Bandung - Koalisi Penutur Bahasa Daerah (KPBD) mendesak agar DPR RI kembali membahas RUU Bahasa Daerah yang saat ini ditunda. Mereka prihatin atas sikap anggota dewan tersebut, serta dinilai jadi ancaman bagi pemajuan dan perlindungan bahasa daerah di Indonesia.

Koordinator KPBD, Cecep Burdansyah menerangkan, RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2016 dan kemudian dilakukan pembahasan sejak awal 2023. Namun, pada Selasa tanggal 4 Juni 2024, Komisi X menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk dihentikan pembahasannya.

Menurut Cecep, DPR melalui rapat paripurna menghentikan pembahasan tersebut dengan alasan tidak mendesak dan sudah ada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Namun, bagi KPBD alasan tersebut tidak berterima sebab UU Nomor 5/2017 itu dinilai belum mengatur secara lebih komprehensif mengenai bahasa daerah, sehingga dibutuhkan aturan lain yang lebih komprehensif dan progresif sebagai upaya pemajuan dan perlindungan bahasa daerah.

"Sebagai contoh, UU Nomor 5/2017 itu tidak menyentuh ke kurikulum bahasa daerah karena ada di wilayah lain, di wilayah pendidikan. Jadi, kalau hanya mengandalkan itu sangat sempit. Tidak terakomodir. Sebaliknya, kalau RUU bahasa daerah menyentuh kurikulum," kata Cecep usai gelar pernyataan sikap bersama di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut Nomor 2, Kota Bandung, Selasa, 11 Juni 2024.

Upaya pemartabatan bahasa daerah dengan cara menjadikannya sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dinilai sangat penting, mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah itu perlahan terus terjadi.

KPBD Merujuk riset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2021, di Indonesia terdapat 718 bahasa daerah, 778 dialek, dan 43 subdialek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 bahasa relatif masih aman, 31 bahasa dalam kondisi rentan, 43 bahasa mengalami kemunduran, 29 bahasa terancam punah, 8 bahasa dalam kondisi kritis, dan 11 bahasa telah punah alias sama sekali tak ada penuturnya.

"Menurut saya draft RUU bahasa daerah yang sudah dibahas itu cukup bagus karena itu mengatur bahasa daerah dari hulu ke hilir. Maksudnya dari kebijakan pemerintah pusat kemudian pemerintah daerah terikat untuk mengelola dan mengembangkan bahasa daerahnya masing-masing," kata Cecep.

 

2 dari 2 halaman

Bukan RUU Problematik

Koalisi, kata Cecep, secara tegas meminta agar DPR RI kembali membahas usulan RUU Bahasa Daerah. Pihak dewan, katanya, memang sempat menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan anggota dewan periode 2024-2029. Namun, ada kekhwatiran bahwa itu hanyalah janji kosong.

"Apakah ada jaminan DPR selanjutnya akan membahas? Kan beda lagi kepentingan, epentingan partai, fraksi, anggota masing-masing, tidak sama," katanya.

Selain itu, pihak koalisi pun mempertanyakan dan merasa heran sebab RUU Bahasa Daerah yang dipandang tidak problematik lebih sulit dibahas daripada RUU lain yang jelas-jelas problematik.

"DPR RI kan mengebut tuh ada RUU Polri, TNI, yang semua itu menguntungkan TNI dan Polri. Ada pengebirian UU Mahkamah konstitusi. Itu kok dikebut terus? Artinya waktu cukup? Masa sih RUU Bahasa Daerah (tidak cukup)?," kata dia.

"RUU Bahasa Daerah gak problematik. Gak ada demo. RUU MK dan TNI Polri kan ada penolakan. Kalau RUU Bahasa Daerah kan enggak ada penolakan dari masyarakat, harusnya kan mulus," imbuh Cecep.

4 Desakan Koalisi

Dalam sikap bersama Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah yangterdiri dari penulis, sastrawan, guru, aktivis bahasa daerah, dan penutur jati bahasa daerah itu, mereka menyatakan keprihatinan terhadap DPR RI sekaligus menyampaikan 4 desakan, yakni:

1. DPR dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kemunduran bahasa daerah di masyarakat yang terus-menerus. Hal ini karena tidak ada komitmen dalam menyelesaikan RUU Bahasa Daerah menjadi UU sebagai upaya pelindungan bahasa daerah;

2. DPD RI untuk menyatakan sikap politik terhadap dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah, dan terus berjuang untuk mewujudkan RUU Bahasa Daerah menjadi UU;

3. Presiden Jokowi untuk membuka kembali pembahasan RUU Bahasa Daerah sampai selesai sebagai legasi Pemerintahan Jokowi.

4. Pemerintahan era Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka dan DPR periode 2024—2029 untuk memperhatikan nasib bahasa daerah agar dihormati dan dipelihara sebagaimana Pasal 32 ayat (2): “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, dan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.

Video Terkini