Sukses

Cari Keadilan, Mbah Darmi Tuban Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Gara-Gara Hal Sepele

Mbah Darmi (53), masih berjuang mencari rasa keadilan terhadap dirinya dengan mengajukan upaya hukum banding atas kasus yang menimpanya.

Liputan6.com, Tuban - Mbah Darmi (53), masih berjuang mencari rasa keadilan terhadap dirinya dengan mengajukan upaya hukum banding. Usaha itu ditempuh setelah keberatan divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 1 bulan dan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Terdakwa asal Kecamatan Bancar itu dihukum bersalah lantaran terbukti memukul tangan keponakannya menggunakan sapu kayu yang mengakibatkan luka ringan. Pemukulan itu dilakukan secara spontan usai tubuhnya didorong jatuh oleh keponakannya.

"Terdakwa ini didorong sampai jatuh, tapi vonis hakim malah begitu. Sehingga, kami sudah mengajukan banding," kata Nang Engky Anam Suseno, Penasehat Hukum dari Mbah Darmi, Rabu (12/6/2024).

Ia menjelaskan upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya ini adalah saluran yang diberikan hukum untuk masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan di tingkat peradilan pertama. Oleh sebab itu, dia menuding marwah Pengadilan Negeri Tuban sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan telah hilang.

"Kami memandang hari ini Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan rohnya, dan marwahnya. Dimana putusan terkait mbok Darmi sangat tidak memenuhi rasa keadilan," tegas Engky panggilan akrabnya.

Alasannya, Engky menjelaskan dalam proses persidangan tidak terdapat hal-hal yang mengungkap kebenaran materiil di sana. Seolah-olah ini hanya terkesan formalitas saja.

"Itu kenapa kita mengupayakan banding. Harapan pengadilan tinggi nanti bisa membaca dan mengungkap kebenaran materiil yang memang belum sempat di ungkap," ungkap Engky.

Ia yakin jika kebenaran materiil terungkap maka status mbah Darmi ini bisa bebas demi hukum karena perkara ini adalah persoalan keluarga yakni antara bibi dan ponakan.

Lalu dia mencontohkan apakah kemudian ketika bibi (terdakwa, red) ingin memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap ponakan dengan memukul tanpa niatan ingin menyakiti harus diberikan hukuman pidana penjara. Maka kondisi tersebut tidak benar.

"Apakah itu harus di ganjar dengan pidana, saya pikir tidak. Rasulullah pun ajarkan jika mendidik dengan kata-kata tidak bisa. Maka silahkan pukul dengan niatan tidak untuk menyakiti," jelas Engky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Di Mana Marwah Penegak Hukum?

Selain itu, Engky pun mengatakan, jaksa penuntut umum tidak punya marwah sebagai institusi penegak hukum. Sebab, perkara ini seharusnya tidak perlu naik ke proses persidangan lantaran ini masalah keluarga, dan kondisi Mbah Darmi masih punya tanggung jawab untuk merawat suaminya yang tengah sakit-sakitan.

"Ada keterangan saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan tapi dimasukkan dalam tuntutan. Ini kan kekacauan, bahkan kami menduga ini penyeludupan hukum. Begitu kira-kira," tambahnya.

Ia menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara sangat tidak adil dan terlalu tinggi. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan dan 15 hari kurungan penjara juga belum mewakili rasa keadilan karena kebenaran materiil dalam persidangan tak terungkap.

"Saya melihat karena tidak terungkap kebenaran materiil itu. Keputusan itu sangat mengandung rasa ketidak adilan," tegas Engky.

 

3 dari 3 halaman

Mencari Keadilan

Ia berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Termasuk, Mbah Darmi bisa bebas karena dalam peradilan tingkat pertama ini tak mengungkap kebenaran materiil secara utuh.

"Saya meyakini pasti bebas, karena dari awal ketika pengadilan negeri Tuban mengkaji atau menyidang perkara ini dengan memeriksa kebenaran materiil. Maka saya yakin tindakan mbak Darmi itu akan dibenarkan oleh hukum. Tapi faktanya, pengadilan negeri Tuban belum melakukan itu," beber Engky.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tuban tidak mempersoalkan terkait adanya upaya banding karena hal tersebut sudah di atur dalam KUHP yang ada. Namun, pihaknya mengklaim putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mbah Darmi sudah diperiksa berdasarkan rasa keadilan.

"Artinya begini, perkara ini sudah diperiksa majelis hakim di tingkat pengadilan negeri. Tentunya hakim memeriksa berdasarkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Terkait pertimbangannya silahkan di baca dalam putusan," terang juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini