Sukses

41 Ribu Film Kena Sensor LSF, Publik Perlu Membiasakan Sensor Mandiri

Sepanjang 2023, ada 41 ribu film yang disensor LSF, semua adalah film seksual dan kekerasan.

Liputan6.com, Batam - Lembaga Sensor Film(LSF) telah menyensor 41 ribu Film dan Iklan yang tidak sesuai dengan batasan umur yang layak juga didominasi oleh nuansa Kekerasan dan seksual.

Hal itu disampaikan oleh sekretaris Komisi III Lembaga Sensor Film Indonesia Mukayat Al-Amin di Batam.

Menurutnya ada cara paling efisien, yakni memberdayakan masyarakat untuk membuat keputusan yang tepat terkait konten film. 

“Masyarakat memahami bahwa setiap film dibuat dengan klasifikasi usia tertentu, mulai dari Semua Umur (SU) hingga kategori remaja dan dewasa,” kata Mukayat

Ditambahkan, dari 41 Ribu Film dan Iklan yang telah disensor LSF rata-rata bernuansa kekerasan dan seksual.  Menurutnya, dalam pembuatan film, boleh berimajinasi berkreasi akan tetapi ada batasan-batasan yang layak untuk ditonton.

"Film yang disensor tidak dapat diartikan mengubah atau menghilangkan hasil kreasi melainkan merevisi agar lebih layak ditonton," katanya.

Pemahaman dan kesadaran masyrakat dapat memfilter film yang berdampak negatif. LSF terus mendorong serta berharap publik lebih bijak dalam memilih film untuk anak-anak mereka, terutama yang masih berusia dini.

“Anak usia TK sebaiknya diajak menonton film yang dikategorikan untuk semua umur, untuk melindungi mereka dari dampak negatif yang mungkin timbul," kata Mukayat.

Film tidak hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai medium pembelajaran dan penyampaian pesan moral yang dapat mempengaruhi pemikiran dan perilaku.

Program “Sosialisasi sensor mandiri, literasi dan edukasi” ini merupakan upaya LSF membangun generasi baru yang cerdas dalam memilih tontonan, sekaligus mendukung era baru tontonan berkualitas di Indonesia.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Indonesia Himah Susanti mengatakan lembaga sensor merupakan tahap awal penyortiran Film yang diproduksi oleh PH (Production House) atau UMKM yang nantinya akan disiarkan di sejumlah televisi dengan rekomendasi surat lulus sensor.

" Untuk film yang di siarkan di televisi setelah lulus sensor di awasi oleh komisi Penyiaran, " kata Himah.

Disampaikan bahwa pada dasarnya disinformasi merupakan penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan dengan sengaja. Tujuannya mempengaruhi opini publik atau menipu orang.

Berbeda dengan misinformasi, yang merupakan informasi salah dan disebarkan tanpa niat buruk, disinformasi dirancang untuk menciptakan kebingungan, membentuk narasi palsu, atau mencapai agenda tertentu.