Liputan6.com, Sukabumi - Korban tewas dalam kasus keracunan makanan di Kabupaten Sukabumi bertambah menjadi dua orang. Korban jiwa merupakan warga usia 55 tahun, dinyatakan meninggal setelah melalui masa kritis selama dua hari.
Sebelumnya, peristiwa keracunan massal itu telah merenggut nyawa seorang anak usia 9 tahun. Sementara Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus keracunan yang menewaskan dua warga tersebut.
Baca Juga
Korban atas nama Nandang (55) warga Kampung Cimangkir Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, meninggal dunia setelah melewati masa kritis selama dua hari di RSUD Sagaranten pada Rabu (12/6/2024) siang.
Advertisement
Selain akibat dugaan keracunan, korban memiliki beberapa penyakit kronis lainnya. Korban sempat menolak untuk dirujuk ke rumah sakit lebih besar, karena seluruh keluarganya menjadi korban keracunan.
Sebagai informasi, kasus keracunan makanan itu terjadi di Kecamatan Sagaranten dan Curugkembar Kabupaten Sukabumi. Data terkini dihimpun, jumlah korban masih terus bertambah, hingga Rabu (12/6/2024) ada 182 warga yang mengalami keracunan. Sekitar 61 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Kabid Upaya dan Pembiayaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Cucu Sumintardi mengatakan, pihaknya masih mengkaji untuk menetapkan kasus keracunan dalam status KLB. Hal itu mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kami juga melakukan penyelidikan epidemiologi bahwa ini untuk bisa ditetapkan menjadi KLB dan sudah saya laporkan ke pimpinan Pak Plh kepala Dinkes. Pak Plh kepala Dinas Kesehatan sudah melakukan kajian dengan pemerintah daerah kemarin,” ujar Cucu Sumintardi kepada awak media, Rabu (12/6/2024).
Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium Provinsi Jawa Barat
Pihaknya menyebut, beberapa sampel makanan dari acara hajatan tersebut juga telah dikirim ke laboratorium kesehatan Provinsi Jawa Barat. Untuk memastikan penyebab utama keracunan makanan tersebut.
“Berapa hari nanti saya coba koordinasi dengan provinsi Jawa Barat apakah berapa hari gitu bisa selesai dan mudah-mudahan itu bisa segera cepat ada informasi sehingga dugaannya apa Bisa segera terlihat apakah penyebab dari keracunan tersebut,” terang dia.
Dalam dua pekan terakhir, sudah ada dua kasus keracunan massal yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya kasus serupa juga di Kecamatan Cibadak. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Dinkes menyebut, sejauh ini masih fokus pada penanganan pemulihan korban.
“Bagaimana menangani ini dan selanjutnya saya juga lebih mengutamakan bagaimana pelayanan kepada orang yang sakit dulu supaya bisa sehat. Kemudian juga pengamanan terhadap sampel supaya bisa saya tegakkan apa penyebabnya,” jelasnya.
Advertisement
Penjelasan Bupati Soal Penetapan KLB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kasus keracunan massal ini apakah masuk dalam status Kejadian Luar Biasa.
“KLB itu kan sebenarnya ada batasan jumlah itu masuk KLB, sekarang kenapa tidak ditetapkan KLB, kita belum mendapatkan laporan resmi jumlah Cibadak, yang Pasanggrahan juga, laporannya belum komplet,” kata Marwan.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya memastikan penanganan para pasien keracunan makanan tersebut. Termasuk membantu penanganan biaya pengobatan.
“Walaupun secara aturan itu masyarakat yang mengadakan hajat yang harus tanggung jawab. Tapi kita bantu lewat Pak Camat menyelesaikan persoalan itu,” ujarnya.
Menurutnya, penyebab keracunan makanan itu selain dari kebersihan pengolahan makanan, juga terdapat produk bahan makanan yang lewat masa pakai, diduga masih dijual di pasaran. Sebab itu, pihaknya juga melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memantau produk layak jual.
“Biasanya dulu itu dari bahan olahan yang sudah lama disimpan, musim hajatan laku akhirnya yang ke bawa itu. Akhirnya sedang dilakukan evaluasi dari Dinas Perdagangan kepada saudara kita yang jualan baik di pasar dan tempat lain,” ungkapnya.