Liputan6.com, Serang - Perburuan badak cula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), merupakan sindikat internasional. Para pemburu kini tengah dikejar oleh Polda Banten. Polisi berjanji akan membuka kepada publik, para pemburu yang kini buron, jika seluruhnya sudah tertangkap.
"Kita sudah lihat ini adalah sindikat jaringan, ada yang menembak, mendistribusikan, sampai ke penadah. Hasil identifikasi kita, ini jaringannya memang sampai Tiongkok," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, belum lama ini, Kamis, (13/6/2024).
Total, sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya enam pelaku yang baru ditangkap, sedangkan delapan lainnya berstatus buronan. Sebanyak 14 tersangka itu terdiri dari dua jaringan, yakni Sunendi, yang sudah di vonis penjara oleh PN Pandeglang. Kemudian jaringan lainnya dipimpin oleh Sahru. Keduanya merupakan warga lokal Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
Advertisement
"Ini masih dalam tahap penyelidikan, kita tidak mungkin membuka semua, kita khawatir jaringan-jaringan lain menutup diri sehingga menyulitkan kita," terangnya.
Â
Baca Juga
Patroli 24 Jam di Habitat Hidup Badak Cula Satu
Patroli gabungan telah dilakukan Polda Banten bersama Balai TNUK, sejak 2023 atau nyaris satu tahun. Ratusan senjata api rakitan jenis locok, beserta peluru yang digunakan memburu badak cula satu juga telah disita polisi. Patroli gabungan hanya berhenti saat Idul Fitri 2024 kemarin. Karena para personel harus berlebaran dengan keluarganya.
"Jaringan ini akan kita upayakan untuk mengulas dan mencari-cari pelaku, masih kita dalami lagi, karena masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Advertisement