Sukses

Dipicu Minuman Keras, Pemuda di Gorontalo Tikam Teman Sendiri

Peristiwa itu bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga sepeda motor.

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pemuda berinisial SH (22), alias Opin, nekat menikam temannya sendiri, bernama Ripan Poiyo (24). SH kala itu tengah dipengaruhi minuman keras (miras).

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (06/06/2024) sekitar pukul 04.30 Wita.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga sepeda motor.

Di tengah perjalanan, mereka diadang oleh Ripan dan beberapa temannya. Ketika itu, terjadilah adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol.

“Pelaku dan teman-temannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut,” kata Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu

Namun, karena tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban.

“Setibanya di sana, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya,” jelasnya.

Seketika, kata Henny, Ripan terbangun dan melarikan diri ke belakang rumah ketika melihat kedatangan pelaku dan teman-temannya.

Henny bilang, pelaku pun langsung mengejar korban dengan pisau besi putih yang sudah diselipkan di saku celananya.

“Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan melakukan penikaman kepada Ripan secara membabi buta. Tikaman itu mengenai pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” ujarnya

Usai melakukan penikaman, katanya, pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara, korban Ripan, dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga akibat luka serius yang dideritanya.

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku

Ia menjelaskan, motif di balik tindakan brutal ini adalah ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban yang sebelumnya. Di mana, korban mengadang pelaku dan memicu adu mulut dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.

“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.