Sukses

Jukir Keroyok Anggota Satpol PP Kota Bandung, 3 Tersangka Jalani Sidang

Diduga tak terima diimbau, juru parkir di Kota Bandung itupun melakukan pengeroyokan kepada korban yang merupakan anggota Satpol-PP Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial RK (43), IK (48), dan EK (50) telah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

Disampaikan, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu anggota Satpol PP Kota Bandung berinisial V. Ia dikeroyok saat menjalankan tugas menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro, Minggu 17 Maret 2024.

Kronologi versi Pemkot Bandung, pada Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Diponegoro Samping Pos Lantas Kel. Citarum Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, korban sedang menjalankan tugasnya sebagai Satpol PP Kota Bandung untuk menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro.

"Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro. Korban bersama 2 orang rekannya melakukan imbauan kepada juru parkir (jukir) liar yaitu EK," dikutip dari keterangan pers Diskominfo Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2024.

Setelah itu, sempat terjadi adu mulut karena EK merasa keberatan kalau lapak parkirnya dipindahkan. Tidak berapa lama, diduga para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan berbagai tahap, akhirnya ketiga tersangka ditangkap. Ketiganya menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu 13 Juni 2024.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal menjalani sidang lanjutan, Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.