Sukses

Kapan Pendaftaran Prakerja Gelombang 70, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan

Berikut ini adalah syarat yang harus diperhatikan untuk mendaftar program prakerja.

Liputan6.com, Bandung - Seiring telah ditutupnya pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 69 pada awal bulan. Masyarakat mulai menantikan adanya pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 70 yang akan segera kembali dibuka.

Melansir dari beberapa sumber disebutkan jika berdasarkan jadwal sebelumnya pendaftaran Prakerja akan dilakukan 2 pekan setelah gelombang sebelumnya. Pada bulan Mei lalu Kartu Prakerja Gelombang 69 dibuka pada 31 Mei 2024.

Kemudian pendaftaran gelombang 69 resmi ditutup pada Rabu, (5/6/2024) pukul 23.59 WIB. Diketahui penutupan pendaftarannya mengalami penundaan dari jadwal semula yang seharusnya berakhir pada Senin, 3 Juni 2024.

Jika melihat pola tersebut maka kemungkinan pendaftaran Prakerja Gelombang 70 akan dimulai pada Jumat, 14 Juni 2024 dan berakhir Senin, 17 Juni 2024. Namun jadwal tersebut masih berupa perkiraan dan bisa mengalami perubahan dengan kebijakan tertentu.

Namun berdasarkan pantauan Jumat (14/6/2024) belum ada informasi terkait pendaftaran Prakerja Gelombang 70 dalam media sosial resmi Prakerja. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Prakerja dapat selalu memantau media sosial resminya.

Sementara menunggu informasi terkait pendaftaran ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar yang ingin mengikuti program tersebut.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Persyaratan Umum Program Prakerja

Melansir dari beberapa sumber berikut ini adalah persyaratan umum yang biasanya harus dipenuhi oleh para pendaftar program Prakerja:

1. Pendaftar merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang bisa menjadi penerima program prakerja.

3 dari 4 halaman

Cara Daftar Program Prakerja

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar program Prakerja:

1. Peserta bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi prakerja yaitu www.prakerja.go.id.

2. Bagi peserta yang belum memiliki akun bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mempersiapkan e-mail dan nomor HP aktif, NIK, hingga nomor KK.

3. Kemudian bisa melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol “Daftar” dan masukan e-mail serta kata sandi yang akurat.

4. Lakukan verifikasi email dengan mengklik tautan verifikasi.

5. Selanjutnya login kembali ke situs web Prakerja dan login melakukan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

6. Lengkapi profil dengan data diri dan informasi lainnya yang diperlukan secara benar.

7. Ikuti tes berupa tes kemampuan dasar dan tes wawasan kebangsaan yang telah disediakan.

8. Lanjut dengan memilih “Gabung Gelombang” pada Gelombang 67.

9. Tunggu pengumuman kelulusan melalui SMS atau email.

4 dari 4 halaman

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Daftar Program Prakerja

Melansir dari unggahan Instagram resmi Prakerja para peserta yang ingin mendaftar program tersebut harus memperhatikan beberapa hal seperti berikut:

1. Pendaftaran akun Prakerja hanya dilakukan secara mandiri melalui laman www.prakerja.go.id.

2. Bergabung pada gelombak seleksi dapat dilakukan secara mandiri dengan klik “Gabung Gelombang” saat gelombang seleksi dibuka, tidak perlu dibantu pihak lain.

3. Tidak ada pihak yang dapat menjanjikan dan menjamin kelolosan pada gelombang seleksi Prakerja.

4. Pendaftaran Prakerja GRATIS, tidak dipungut biaya!

5. Prakerja tidak pernah mengadakan kegiatan berupa “Penyuluhan” maupun “Sosialisasi” melalui pihak ketiga yang disertai dengan pendaftaran di tempat dengan pengumpulan data-data pribadi.