Sukses

Dipecat Karena Kecanduan, Bekas Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu Miliaran Rupiah

Pecatan polisi di Riau menjadi bandar sabu bersama sejumlah pria lainnya dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pria berinisial FH tidak belajar dari pengalaman. Dipecat sebagai anggota polisi karena menjadi pecandu narkoba, dia malah naik status menjadi bandar sabu dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Pecatan polisi terlibat jaringan narkoba internasional ini menjadi tahanan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Mantan anggota pelayanan markas tersebut ditangkap beberapa waktu lalu.

FH tak sanggup menahan tangis ketika ditanya Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti kenapa menjadi bandar. Penyesalan terlihat di wajahnya tapi kini sudah tidak ada gunanya lagi.

"Katanya untuk biaya hidup keluarga," kata Manang, Jum'at siang, 14 Juni 2024.

Manang menjelaskan, pangkat terakhir FH sewaktu menjadi polisi adalah Brigadir. Kecanduan narkoba membuatnya ditempatkan di pelayanan markas hingga akhirnya dipecat karena sudah tidak bisa dibina lagi.

Tersangka FH ditangkap dengan sejumlah pelaku lainnya. Mereka adalah AS (39) dan F (37) asal Bengkalis, H (44) asal Rengat, serta MC (42) dan HA (26) asal Kota Pekanbaru.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 2 kilogram sabu bernilai Rp2 miliar lebih. Selain narkoba, polisi turut mengamankan sepucuk senjata airsoft gun.

"Ada 3 TKP penangkapan, total 6 tersangka, ada airsoft gun, ini benda berbahaya yang seharusnya tidak dimiliki tersangka tersebut," kata Manang.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Selidiki Jaringan

Manang menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih tinggi dari para tersangka.

"FH dipecat pada tahun 2023, dulu pemakai sekarang jadi bandar," ujar Manang.

Manang menduga FH setahun belakangan jadi pengedar narkoba. Tersangka menjual langsung sabu kepada pemesan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman paling berat hukuman mati, paling lama seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.