Sukses

Dikawal Ketat Polisi, 3 Korban Main Hakim Sendiri di Sukolilo Dipulangkan dari RSUD Pati

Tiga korban dalam tragedi amuk massa main hakim sendiri di Sukolilo, Kabupaten Pati yang mengalami luka serius, akhirnya diperkenankan pulang setelah sempat dirawat dua minggu di RSUD RAA Soewondo Pati, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Pati - Tiga korban dalam tragedi amuk massa main hakim sendiri di Sukolilo, Kabupaten Pati yang mengalami luka serius, akhirnya diperkenankan pulang setelah sempat dirawat dua minggu di RSUD RAA Soewondo Pati, Jawa Tengah.

Ketiga korban selamat yakni SH (28) warga Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Barat. Kemudian KB (54) warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Selanjutnya AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Usai kejadian amuk massa, mereka sebelumnya dirawat di RSUD Kayen dan dirujuk ke RSUD RAA Soewondo Pati. Di rumah sakit itu, korban luka dirawat intensif hingga sembuh dan diperbolehkan pulang, Kamis (13/6/2024).

Sedangkan nasib bos rental mobil berinisial BH (52) akhirnya meninggal dunia, tak lama berselang setelah menjalani perawatan di RSUD Kayen pada Kamis (6/6/2024). Almarhum langsung dikebumikan di Karawang, Jawa Barat.

"Untuk korban luka tiga orang, semuanya sudah pulang per Kamis kemarin (13/6). Semunya dijemput keluarga," ujar Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, dr Hartotok saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6/2024).

Tiga  korban yang menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati hampir dua pekan, kata Hartotok, memiliki kondisi yang berbeda akibat serangan fisik yang dideritanya. Korban AS dan SH bahkan harus menjalani operasi pasca-insiden. Sementara korban KB menderita cidera di kepala.

"Dua orang harus operasi, satu di tulang kering dan satunya lagi di jari kaki. Enggak ada yang gegar otak. Satu cidera ringan kepala ringannya. Ada yang patah tulang sehingga harus dioperasi," terang Hartotok kepada Liputan6.com

Menurut Hartotok, ketiga korban amuk massa dipastikan sudah sembuh. Meski demikian, mereka masih perlu menjalani rawat jalan di daerah masing-masing korban.

Sedangkan untuk biaya selama menjalani perawatan medis di rumah sakit di Pati, lanjut Hartotok, telah diurus oleh Polresta Pati. Demikian pula ketika pulang ke kampung halamannya, selain dijemput pihak keluarga dan pengusaha rental mobil, juga mendapatkan pengawalan dari personel polisi.

"Untuk biaya perawatan ketiga korban selama dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati dari Polresta Pati semua," imbuh Totok.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap 4 Pelaku

Jajaran Polresta Pati kembali menangkap satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menghebohkan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Tindakan sadis main hakim sendiri itu, menyebabkan seorang juragan rental mobil asal Jakarta tewas. Selain itu, membuat tiga orang lainnya mengalami luka berat.

Tersangka baru yang ditangkap jajaran Satrekrim Polresta Pati, yakni berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Penangkapan tersangka M dilakukan pada Senin (10/6/2024).

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang berhasil ditangkap polisi menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 35 saksi terkait kasus kekerasaan itu.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian serta sandal milik tersangka, turut disita polisi dalam penangkapan tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa.

Ketiga tersangka yang telah diringkus duluan, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34). Mereka masing-masing memiliki peran dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

“Penangkapan ini merupakan langkah progresif dalam penyelesaian kasus yang memilukan ini. Kami terus berupaya membawa para pelaku kekerasan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka EN, BC, dan AG dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Arief Pramono)

   Â