Liputan6.com, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji rencana untuk memblokir media sosial X. Rencana tersebut muncul imbas kebijakan X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di dalam platform tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers dalam waktu yang dekat untuk mengumumkan langkah yang akan diambil oleh pemerintahan terkait kebijakan tersebut.
Samuel juga menuturkan bahwa saat ini peredaran konten pornografi di media sosial X masih sangat masif. Pihaknya juga telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa agar ruang digital tetap sehat.
Advertisement
“Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” ucapnya mengutip dari Antara.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap bertindak tegas terhadap platform yang tidak memenuhi aturan di Indonesia. Serta menyampaikan pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan bukan pada konten atau akun pengunggah konten.
Pasalnya ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar. Maka pemblokiran terhadap platformnya menjadi langkah yang bisa diambil.
“Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya,” ujarnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo itu juga menyarankan para pengguna media sosial X untuk bersiap beralih ke platform lain. Pasalnya jika platform X tidak memenuhi aturan terpaksa media sosial tersebut harus ditutup.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih,” katanya.
Apa Penyebab X Diblokir?
Rencana diblokirnya media sosial X muncul usai adanya kebijakan baru dari media sosial tersebut. Salah satu kebijakannya yaitu memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila menjadi sorotan pemerintah karena melanggar aturan terkait konten pornografi.
Sebagai informasi platform media sosial X yang kini milik Elon Musk tersebut memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya dengan beberapa ketentuan.
Misalnya konten dewasa yang diunggah diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Kemudian pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukan data kelahiran di profilnya dipastikan tidak bisa mengakses konten dewasa di platformnya.
Terlepas dari adanya ketentuan tersebut keputusan X mengizinkan adanya konten asusila dinilai telah bertentangan dengan regulasi yang ada di Indonesia. Kementerian Kominfo juga sebelumnya sudah secara resmi memperingatkan platform media sosial X.
Diketahui Kemenkominfo memberikan peringatan resmi dengan mengirim surat secara langsung pada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial di Indonesia.
Advertisement
Mendapatkan Penolakan dari Warganet
Mendengar rencana tersebut saat ini banyak warganet khususnya para pengguna X menolak jika keputusan blokir tersebut dilakukan. Bahkan kata kunci “tolakblokirx” sempat jadi trending topik di platformnya.
Berdasarkan pantauan pada Senin (17/6/2024) sore kata kunci “tolakblokirx” berada pada urutan nomor tiga dalam jajaran trending di Indonesia. Terpantau ada sekitar 30 ribu lebih unggahan tentang penolakan tersebut
Sejumlah warganet juga menyampaikan pendapatnya terkait alasan menolak diblokirnya media sosial X. Salah satunya adalah untuk melihat bahwa masih ada beberapa manfaat lainnya yang diberikan platform tersebut.