Sukses

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Banten

Polisi bakal periksa kejiwaan A (30), pelaku pembunuhan anak kandungnya, NS (3), yang dilakukan pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 wib.

Liputan6.com, Serang Polisi bakal memeriksa kejiwaan A (30), pelaku pembunuhan anak kandungnya, NS (3), yang dilakukan pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Pemeriksaan kejiwaan pelaku direncanakan dilakukan di Rumah Sakit dr Dradjad Prawiranegara (RSDP) Serang. Untuk waktu pastinya, masih menunggu jadwal dari dokter kejiwaan.

"Kami mengajukan (pemeriksaan) ke RSDP untuk kejiwaan pelaku," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di kantornya, Rabu, (19/6/2024).

Terduga pelaku A, dengan tega menggorok leher anaknya pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, dia sedang tidur bersama istri dan anaknya. Sang istri terbangun, Katena merasa ada cipratan air mengenai tubuhnya, saat dilihat, ternyata darah putrinya.

Usai menggorok leher anaknya menggunakan golok, pelaku A kabur dan berhasil ditangkap di sebuah kebun karet di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku A kabur dengan berjalan kaki ke lokasi tersebut, yang berjarak sekitar 12 kilometer dari lokasi kejadian, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Tidak ada keributan atau cekcok dalam rumah tangga pelaku dengan istrinya. Sehingga membuat keluarga dan tetangga kaget dengan peristiwa tersebut.

"Pelaku melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap anak kandung. Dari keterangan saksi, pelaku lari ke arah padarincang, kemudian melakukan penyisiran, pelaku bersembunyi di kebon karet, Gunung Sari, berjarak sekitar 10km sampai 12km, kemudian dilakukan pencarian senjata tajam yang digunakan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Total, ada 12 barang bukti yang disita polisi. Satreskrim Polresta Serkot mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undangnya RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga karena korban anak kandungnya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.