Sukses

Modus Belikan iPhone, Tiga Muncikari di Bandar Lampung Jajakan Anak di Bawah Umur Sebagai PSK

Bermodus membelikan ponsel Apple iPhone dengan cara dicicil, tiga muncikari mempekerjakan anak di bawah umur berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Liputan6.com, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap praktik prostitusi online di kota setempat. Tiga orang diduga sebagai muncikari ditangkap dalam kasus tersebut. 

Ketiga wanita yang diamankan itu semuanya warga Bandar Lampung, mereka diantaranya berinisial AS (33), AR (25) dan AF (21). Para pelaku diamankan polisi karena diduga mempekerjakan anak bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah lokasi yang berbeda, di kota setempat, pada Kamis (13/6/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya dalam praktik prostitusi online,” kata Kompol Dennis, Rabu (19/6/2024).

Dennis menjelaskan, modus yang digunakan ketiga pelaku adalah menawarkan sebuah telepon seluler (ponsel) bermerek Apple iPhone kepada korban dengan pembayaran dengan cara dicicil.

“Setelah membelikan iPhone kepada korban. Kemudian, para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil ponsel tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, praktik prostitusi itu telah berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline. 

“Beberapa korban, dari hasil penyelidikan kami semuanya masih di bawah umur yaitu 17 tahun,” sebutnya.

Dia menjelaskan, para korban dijajakan kepada pria hidung belang dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Ini yang menentukan harganya adalah para pelaku. Nanti tergantung kesepakatan, setelah itu keuntungan akan dibagi, selain untuk membayar cicilan ponsel iPhone tersebut," ungkapnya.

"Para tersangka sendiri menerima keuntungan bervariatif, yaitu Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang," dia menambahkan.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita satu potong baju lingerie berwarna merah muda dan dua unit ponsel.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak.