Sukses

Terlibat Pencurian 14 Baterai Tower BTS, Guru Berstatus ASN Terancam 4 Tahun Penjara

Seorang ASN guru SMK di Lampung Tengah diamankan polisi lantaran terlibat aksi pencurian baterai tower BTS. Kini pelaku tersebut terancam pidana penjara selama 4 tahun.

Liputan6.com, Lampung - Seorang guru SMK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat dalam aksi pencurian 14 baterai tower seluler (BTS). Kini pelaku berinisial WYD (40) ini telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Tengah.

Aksi terakhir yang dilakukan WYD adalah mencuri 1 pack baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kecamatan Gunung Sugih, pada Kamis (30/5/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten setempat, pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku mencuri 14 unit baterai menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). 2 unit di antaranya ada pada pelaku WYD, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," kata AKP Nikolas, Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dia menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tak beraksi sendirian. Bersama dua pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. Nikolas menerangkan, modus operandi yang digunakan oleh WYD adalah merusak pagar dan gembok tempat batrai tersimpan. Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk merangsek ke menara telekomunikasi. 

Dia melanjutkan, ASN asal Bandar Jaya itu juga terlibat empat kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah. Empat kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi di Polsek Gunung Sugih dan satu laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," ungkapnya.

Dari pengembangan, polisi uga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Kecamatan Terbanggi Besar.

"Pelaku WYD dijerat pasal 363 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama empat tahun," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.