Sukses

Gas Melon Disuntik ke Tabung 50kg, Rugikan Negara Rp3 Milyar

Penyuntikkan gas subsidi 3kg ke tabung ukuran 5,5kg, 12kg dan 50kg, telah beroperasi selama delapan bulan dan merugikan negara mencapai Rp3 miliar.

Liputan6.com, Cilegon Penyuntikkan gas 3kg ke tabung ukuran 5,5kg, 12kg dan 50kg, telah beroperasi selama delapan bulan terakhir dan merugikan negara mencapai Rp3 miliar. Keuntungan bersih setiap harinya, mencapai Rp13 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, total gas 3 kg yang dipindah ke tabung besar setiap harinya mencapai 400 tabung. Akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon bersubsidi tersebut di pasaran.

"Perhari keuntungan sekitar Rp13 juta, kurang lebih satu bulan itu Rp390 juta. Kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Total tabung yang yang disita 570, yang isi 181, kosong 389. 570 tabung itu berbagai ukuran," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis, (20/06/2024). 

Penyuntikkan gas subsidi oleh tersangka AS selaku pemilik dan AI sebagai operator, dilakukan disebuah rumah yang berada di dalam perkampungan, tepatnya di Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Selama beroperasi, mereka membeli 400 tabung gas LPG 3kg setiap harinya dari pedagang eceran di Kota Cilegon hingga pangkalan gas yang ada di Kabupaten Serang, Banten.

"Mereka menjual gas 12kg seharga Rp200 ribu, ukuran 50kg dengan harga Rp750 ribu. Untuk menjual selain ke rumah makan ukuran 12kg, ukuran 50kg dijual ke peternakan, untuk pemanas peternakan ayam di wilayah Serang," kata Kabid Humas Polda Banten.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara 6 Tahun

Polda Banten menerangkan bahwa, penyuntikkan gas melon bisa menyebabkan inflasi di wilayah Banten, sehingga harus ditindak tegas.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.