Sukses

Kasus Balita Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Komnas KIPI Rekomendasi Ekshumasi

Hasil investigasi kasus bayi meninggal diduga usai imunisasi disampaikan Komnas KIPI melalui daring kepada Pemda Kota Sukabumi. Belum dìtahui penyebab pasti kematian bayi, pihaknya menyarankan autopsi.

Liputan6.com, Sukabumi - Paska kematian bayi laki-laki usia 3 bulan setelah imunisasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas KIPI) menilai bahwa pihak puskesmas telah melakukan sesuai prosedur pemberian imunisasi. 

Komnas KIPI merekomendasikan untuk dilakukan autopsi forensik terhadap jasad bayi dan melakukan uji endotoksin dan uji sterilitas vaksin imunisasi. 

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji usai penyampaian hasil audit Komnas KIPI yang berlangsung daring dan tertutup, di Balai Kota Sukabumi, Kamis (20/6/2024).

Pemerintah Kota Sukabumi yang menghadiri pertemuan secara dari dengan Komnas KIPI, belum membuahkan hasil pertanyaan dan penyebab kematian yang menimpa Kenzie.

“Adapun hasil Komnas KIPI memberikan kesimpulan prosedur pemberian imunisasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, selanjutnya untuk mengetahui penyebab kematian,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. 

Peristiwa yang menimpa anak kedua dari pasangan suami istri Isan Nur Arifin (27) dan Deara Wulandari (27), terjadi pada Selasa (11/6/2024) lalu. Bayi yang diberi nama Muhammad Kenzie Arifin itu, dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa jam mendapat suntikan vaksin.

Bayi usia 2 bulan 28 hari itu, (sebelumnya ditulis 3 bulan) mendapat menerima empat antigen diantaranya BCG, DPT, Polio dan Rotavirus di Puskesmas Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Kusmana mengatakan, dalam pertemuan secara daring itu Komnas KIPI merekomendasikan agar dilakukan autopsi forensik terhadap jasad Kenzie. Serta uji endotoksin dan uji sterilitas antigen imunisasi yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Pengujian itu dilakukan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Kami berkumpul lengkap juga bersama keluarga, untuk mengetahui penyebab kematian diperlukan tambahan data dan bukti dengan melakukan pemeriksaan uji endotoksin dan pemeriksaan terhadap sterilitas terhadap vaksin yang diberikan serta melakukan autopsi forensik atau klinis,” jelasnya.

Kedua orang tua korban belum mendapatkan kejelasan pasti, apa penyebab kematian buah hati kedua mereka. Beberapa pertanyaan yang diajukan pihak keluarga juga dijawab langsung oleh Komnas KIPI. 

“Ini juga perlu jelas kepada masyarakat kita semua makanya langkah selanjutnya selain kita juga sedang menunggu proses badan pom dan juga kita melakukan langkah berikutnya yaitu autopsi forensik,” ungkap Kusmana. 

 

2 dari 2 halaman

Keluarga Putuskan Buat Laporan Kepolisian

Melalui kuasa hukumnya, M Ikram Adriansyah Tumiwang menyampaikan, pihak keluarga korban akan membuat laporan ke Mapolres Sukabumi Kota, sebagai bahan dasar kepolisian untuk melakukan autopsi forensik terhadap korban. 

“Kedepannya kita akan melakukan pengajuan permohonan yah untuk autopsi kepada pihak berwajib karena sampai sejauh ini kita tidak dapat kepastian apa yang terjadi terhadap korban anak Kenzie ini. Betul, karena salah satu prosedur nya kita akan melaporkan kasus ini,” kata Ikram. 

Kabid P2P Dinas Kesehatan Jawa Barat dr Rochady Hendra menambahkan, Komnas KIPI menyatakan secara umum jika terjadi kematian akibat imunisasi secara langsung, gejala itu akan timbul dalam waktu setengah jam setelah disuntik imunisasi. 

Rochady juga menjelaskan, uji toksisitas itu dilakukan untuk mengetahui adanya kemungkinan kontaminasi bakteri pada empat antigen imunisasi yang diberikan pada bayi tersebut. 

“Intinya kan uji toksisitas dan sterilitas jadi kan namanya vaksin itu kan dibuka ada kemungkinan yang tumbuh atau ada tidak steril makanya kita akan menjawabnya setelah pemeriksaan oleh BPOM apakah vaksin yang kemarin diberikan dalam kondisi baik,” jelasnya.