Sukses

Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel

IKA FH UMP bekerjasama dengan HukumOnline dalam menggelar Seminar Nasional 'Hukum Kepailitan Indonesia' yang dihelat di Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Banyaknya perusahaan yang pailit dalam menjalankan bisnisnya, menjadi salah satu kasus hukum yang marak terjadi di Indonesia.

Isu inilah yang akhirnya diangkat di Seminar Nasional – Hukum Kepailitan Indonesia yang merupakan kegiatan kolaborasi antara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (IKA FH UMP) dan platform HukumOnline.

Mahasiswa, akademisi hingga kurator se-Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti seminar yang digelar di Auditorium UMP, Kamis (20/6/2026), yang menghadirkan tiga narasumber berkompeten di bidangnya.

Yakni Ketua IKA FH-UMP yang juga Wakil Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Muhammad Arifudin, Jurnalis Premium Stories Hukumonline Aida Mardatillah dan Dosen FH UMP Saparyanto, yang dimoderatori oleh Mgs Badarudin J.

Ketua IKA FH-UMP Muhammad Arifudin berujar, seminar tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ilmu hukum yang sangat bermanfaat bagi para peserta.

Untuk mengedukasi pemahaman ilmu hukum lainnya, IKA FH UMP juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan HukumOnline di kampus UMP Sumsel.

“Ini menjadi kegiatan pendampingan dan pelatihan bagi mahasiswa dan dosen terhadap berbagai isu, salah satunya tentang hukum kepailitan nasional,” ucapnya.

Walau kasus perusahaan pailit belum terlalu masif di Sumsel, namun angkanya sudah melonjak di beberapa kota besar di Indonesia, salah satunya di Jakarta.

Dia berharap Seminar Nasional IKA FH UMP – Hukumonline bisa membantu mahasiswa dalam mengerjakan skripsi dan tesisnya dan penelitian bagi para akademisi.

Agung Sriwijaya, Wasekjen Ika FH UMP yang juga Ketua Pelaksana (Ketupel) Seminar Nasional mengapresiasi para peserta seminar yang hadir.

“Semoga seminar ini mnejadi wadah edukatif dan informatif bagi mahasiswa, dosen dan para kurator,” ungkapnya di Palembang Sumsel.

 

2 dari 2 halaman

Pinjol Ilegal

Selain menjelaskan tentang hukum kepailitan, IKA FH UMP juga mengedukasikan tentang jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga berkaitan dengan hukum.

Ridho Junaidi, Kurator Indonesia berkata, banyaknya masyarakat Indonesia yang terjebak pinjol online, harus disikapi dengan cara khusus.

“Mending tidak usah bayar, agar perusahaan pinjol ilegal bisa stop (beroperasi). Dan jangan pinjam lagi. Karena (jeratan hukum pinjol ilegal) tidak ada aspek pidana dan perdatanya,” katanya.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman dana tunai, yang akhirnya akan membuat bunga pinjaman kian membengkak secara berlebihan dan sudah menyebar ke seluruh kalangan masyarakat.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Terkini