Sukses

Kepala SMP yang Tampar Muridnya hingga Nyaris Cacat Baru Diperiksa Polisi

Setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan pada Minggu 2 Juni 2024. Oknum Kepala Sekolah berinisial EP yang menampar muridnya hingga nyaris cacat tak bisa mendengar baru diperiksa polisi hari ini Jumat (21/6/2024).

Liputan6.com, Lampung - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur masih dalam penyelidikan. Polisi menyebut, terduga pelaku kini tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur pada Jumat (21/6/2024). 

"Hari ini sesuai jadwal, pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya dilakukan di Mapolres Lampung Timur," kata Iptu Maulana R Haqiqi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/6/2024). 

Dia menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang bersangkutan pun diminta keterangan baru sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan diperiksa statusnya masih saksi," ucapnya. 

Dia menyampaikan, sebelumnya polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut. 

"Baru tiga orang yang telah kita mintai keterangannya. Tiga saksi yang telah diperiksa sebelumnya itu adalah orang tua korban, korban dan saksi yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan ini," sebutnya. 

Menurut dia, kasus tersebut dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan pun masih berlangsung, sembari menunggu hasil visum korban keluar. 

"Kasusnya masih dalam penyelidikan belum naik ke penyidikan, ini kita juga sembari menunggu hasil visum korban, karena visum dilakukan di dua tempat yang berbeda," pungkasnya. 

Sebelumnya, siswa SMP di Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur nyaris cacat tak bisa mendengar setelah ditampar oleh Kepala Sekolah berinisial EP sebanyak delapan kali karena memakai topi terbalik.

Peristiwa penganiayaan itu dialami korban di lingkungan SMP setempat, pada Senin pagi (27/5/2024). Terduga pelaku pun telah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak berwajib dengan nomor surat LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/ Polres Lampung Timur/ per tanggal 2 Juni 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons DPRD Lampung

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah ini menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan, bahkan malah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah. 

"Terkait dengan kasus yang menghebohkan terhadap salah satu siswa SMP di Lampung Timur yang ditampar oleh kepala sekolah, saya sangat prihatin, ini merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah," kata Mikdar kepada Liputan6.com, Sabtu (15/6/2024).

Dia menyampaikan, meskipun persoalan tersebut ranahnya ada pada dinas pendidikan kabupaten dan dewan kabupaten setempat. Namun, karena ini berkaitan dengan masalah pendidikan, ia tak bisa tinggal diam dan harus memberikan atensi terhadap kasus tersebut. 

"Saya sebagai Sekretaris Komisi V, saya melihat cara begini sangat tidak tepat, kalaupun memang siswa ini ada kesalahan atau kekeliruan seharusnya diberikan teguran secara lisan atau tertulis. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini