Sukses

Modus Admin Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan untuk Investasi Trading, Jumlahnya Fantastis

Beradu nasib mencoba peruntungan dalam investasi trading online. Salah satu admin perusahaan ekspedisi di Bandar Lampung harus meringkuk di dalam sel karena menggelapkan uang sebanyak Rp420 juta untuk investasi trading.

Liputan6.com, Lampung - Karena tergiur investasi trading, uang yang seharusnya diserahkan ke perusahaan malah digelapkan oleh Deni Prasetia (36) untuk mencoba peruntungan. Pelaku yang bekerja sebagai admin di salah satu perusahaan ekspedisi di Bandar Lampung itu pun harus meringkuk di dalam kamar tahanan.

Terungkapnya perkara penggelapan ini bermula pada Rabu (19/6/2024). Seorang karyawan memberitahu bahwa uang yang seharusnya disetorkan ke bank sebesar Rp420 juta sudah tak ada di dalam brangkas penyimpanan. 

Sehingga dikonfirmasi lah kepada yang bersangkutan. Ternyata uang tersebut telah dihabiskan Deni untuk investasi trading onlien.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa tersangka yang tercatat warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap di perusahaan setempat, pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku DP ditangkap atas laporan dari salah satu karyawan di tempat pelaku bekerja karena diduga telah menggelapkan uang kantor sebesar Rp420 juta," kata Rohmawan, Jumat (21/6/2024).

Setelah menerima laporan dari perwakilan perusahaan tersebut, polisi langsung menyelidiki perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terlapor. 

"Dari hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil ditangkap di tempatnya bekerja," ungkap dia.

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, baru diketahui bahwa uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi trading. 

"Jadi uang perusahaan itu awalnya dipakai untuk investasi trading sebesar Rp20 juta. Pelaku kemudian mendapat Rp21 juta. Karena tergiur, pelaku kemudian mencoba peruntungan kembali, hingga menghabiskan uang kantor yang ada di dalam brangkas sebesar Rp420 juta. Uang itu dihabiskan selama dua hari," terangnya. 

"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," dia menambahkan. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.