Sukses

Peras Perusahaan Ekspedisi, Polisi Gadungan di Lampung Ngaku Berpangkat Aiptu

Mengaku anggota Polri berpangkat Aiptu, pria di Lampung peras perusahaan ekspedisi

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial NDS (33) dringkus polisi karena memeras salah satu perusahaan ekspedisi di Kabupaten Lampung Utara. Saat beraksi 'Abang Jago' itu mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Kampung Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, kabupaten setempat itu ditangkap pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. 

"DNS ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan ditemukan satu bilah sajam jenis badik yang diselipkan di pinggang pelaku. Kemudian juga ada uang tunai Rp600 ribu," kata Boyoh, Minggu (23/6/2024).

Dia menjelaskan peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin (3/6/2024). Pelaku datang ke kantor perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu. 

"Pelaku ini mengaku anggota polisi, mengancam dan meminta uang ke kantor perusahaan ekspedisi. Pelaku menyampaikan bahwa kantor itu sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pelaku juga mengaku mempunyai bukti berupa rekaman video," tuturnya.

Setelah mengancam, pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp800 ribu kepada korban dengan dalih untuk menghapus nama perusahaan dari laporan polisi. 

"Dikarenakan korban sebagai kepala cabang tidak ingin ada masalah, dan begitu saja langsung memberikan uang yang diminta oleh pelaku dengan terpaksa," jelas dia.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan Pelaku

Dua hari kemudian, pelaku kembali datang ke kantor tersebut dan meminta uang tambahan senilai Rp300 ribu untuk biaya transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba yang dikatakan sebelumnya. 

Setelah diberikan uang, pelaku ini kembali menghubungi korban untuk meminta uang lagi dengan alasan diperintah oleh komandan. 

"Karena takut dan terancam, korban kembali memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Lalu di hari berikutnya pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang lagi dengan jumlah yang sama seraya mengancam, apabila tidak mengabulkan kemauan pelaku, maka pelaku akan menutup kantor tersebut," ujarnya. 

Setelah diperas berulang kali, korban baru melapor ke Polsek Kotabumi, Polres Lampung Utara supaya pelaku cepat ditangkap karena sudah meresahkan.

Menerima laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. 

"Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, satu senjata tajam jenis badik dan satu handphone," sebutnya.

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. 

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan," pungkasnya.