Sukses

Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Gudang Gas LPG yang Tewaskan 18 Orang di Bali

Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6), yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.

 

Liputan6.com, Bali - Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali, Minggu (9/6/2024), mengakibatkan 18 orang meninggal dunia. Tim Laboratorium Forensik Polda Bali telah mengungkap penyebab terjadinya kebakaran gudang gas LPG tersebut.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangannya mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan Labfor Polda Bali mengungkapkan kebakaran gudang LPG itu berasal dari bagian dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api dan menyambar gas LPG tabung ukuran 50 kilogram.

Sukadi menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta hasil uji labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.

"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram," katanya.

Sukadi menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.

Saat melakukan olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.

Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat.

 

2 dari 3 halaman

Polisi Sebut Tak Ada Pengoplosan

Setelah 18 orang korban meninggal dunia, polisi belum menemukan adanya dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.

"Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ujarnya.

Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tim dari Pertamina Patra Niaga setelah turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung.

3 dari 3 halaman

Celoteh Warganet Bali soal Gudang Pengoplos Gas LPG

Sebelumnya viral di media sosial video seorang warga Bali yang menyebutkan ada dua tempat pengoplos gas LPG yang menjadi penyebab kelangkaan gas LPG di Pulau Bali belakangan ini. 

"Semeton, ni saya ngomong ya, nanti tolong bisa dishare video ini. Gas langka itu karena dioplos, ada dua tempa pengoplos terbesar, itu ada di Kecamatan Mengui, kalau petugas dari polda sampai polres sampai polsek, sampai babinkamtibnas, ga tahu itu lucu, saya perlu tunjukan, saya antar itu polisi, suruh datang itu polisinya ke rumah saya, saya antar itu polisinya. Sekian terima kasih, saya Wayan Setiawan, bertanggung jawab dengan omongan saya, silahkan share, gapapa," kata seseorang yang mengaku bernama Wayan Setiawan itu. 

Terkait video tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, Selasa (4/6/2024) mengatakan, sebagai masyarakat yang baik dan tahu aturan hukum, sebaiknya jika masyarakat mengetahui dan terlebih lagi bisa menyertai bukti terkait penyalahgunaan tersebut, sebaiknya melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Tapi kami tetap terimakasih atas informasi yang bersangkutan, dan pasti akan kita tindaklanjuti dengan maksimal," kata Jansen.

Jansen juga menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Denpasar untuk membahas isu dugaan kelangkaan gas LPG 3 Kg di wilayah Bali tersebut. Dari hasil pertemuan itu didapat beberapa faktor yang menyebabkan gas sempat menjadi langka.

Pertama, dugaan kelangkaan terjadi pada akhir Mei 2024 disebabkan adanya dua kali long weekend dan konfrensi WWF di Bali, mengingat Bali merupakan tujuan wisata.

Faktor kedua adalah, mulai diberlakukannya peraturan menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg, yang mana konsumen pengguna LPG 3 kg diwajibkan untuk menginput KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan dipangkalan untuk membeli LPG 3 Kg.

⁠"Untuk saat ini pendistribusian gas LPG 3 kg tidak ada hambatan, kelangkaan hanya ada di tingkat pengecer, mengingat diberlakukannya aturan KTP titik serah terakhir gas LPG 3 kg adalah di pangkalan, diharapkan masyarakat pengguna gas LPG 3 kg untuk langsung melakukan pembelian di pangkalan terdekat," katanya.

Faktor lainnya adalah ⁠kuota gas Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas dikurangi sebesar 9 persen.