Sukses

Polisi Proses Dumas Dugaan Pungli Oknum Kepala SMAN 8 Medan, Tahap Penyelidikan

Polemik tidak naik kelas seorang siswi SMAN 8 Medan berinisal MSF usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oknum Kepala Sekolah ke Polda Sumut viral dan bikin heboh. Kini, Polda Sumut memproses laporan tersebut.

Liputan6.com, Medan Polemik tidak naik kelas seorang siswi SMAN 8 Medan berinisal MSF usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oknum Kepala Sekolah ke Polda Sumut viral dan bikin heboh. Kini, Polda Sumut memproses laporan tersebut.

Dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/6/2024), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan pengaduan masyarakat atau dumas terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala SMAN 8 Medan.

"Iya, laporannya berupa dumas sudah kita terima. Dumas itu ditangani dengan mengundang para pihak, jadi proses penyelidikan," Hadi mengungkapkan.

Dijelaskan juru bicara Polda Sumut tersebut, kasus dugaan pungli di SMAN 8 Medan itu ditangani penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Dalam menangani dugaan itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut.

"Polisi mengundang beberapa pihak untuk meminta klarifikasi. Polisi juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Proses penyelidikannya sedang berlangsung," jelasnya.

Hadi meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jeli dan positif, mengingat pentingnya proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut. Penyidik telah mengundang para pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk klarifikasi.

"Prosesnya sedang berjalan, klarifikasi juga sudah dilakukan. Bukan pemeriksaan, tetapi kita mengundang untuk mengklarifikasi," pungkas Hadi.

 

2 dari 5 halaman

Bongkar Dugaan Pungli

Sebelumnya, seorang siswi Kelas XI MIA-3 di SMAN 8 Medan berinisial MSF tidak naik kelas diduga karena orang tuanya, Coky Indra, membongkar dugaan pungli di sekolah tersebut.

Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Coky bahkan menggeruduk Kantor Sekretariat SMAN 8 Medan, di Jalan Sampali, Medan, lantaran dirinya tidak terima anaknya tinggal kelas oleh pihak sekolah dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal.

"Setiap bulan bayar Rp 150 ribu. Sudah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli. Karena tidak mau saya berdamai, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal, karena masalah absen," Coky mngungkapkan.

Coky juga menduga anaknya tinggal kelas karena sentimen pribadi Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Sebab, Coky membuat laporan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut.

Daikui Coky, nilai rapor putrinya terbilang baik pada tahun ajaran semester lalu. Di saat bersamaan, putrinya, MSF, juga menjadi salah satu siswi berprestasi.

"Iya, kemarin sempat juga dipanggil Bu Rosmaida ke ruangannya. Di situ saya diintervensinya," bebernya.

3 dari 5 halaman

Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, membantah pengakuan Coky Indra selaku orang tua MSF, yang mengatakan anaknya tidak naik kelas karena laporkan dugaan pungli dan korupsi.

"Saya tegaskan, itu tidak benar. Siswi MSF memiliki absensi sebanyak 34 hari tanpa keterangan. Dengan rincia, Semester I sebanyak 11 hari, dan Semester II sebanyak 23 hari tanpa keterangan," kata Rosmaida saat memberikan keterangan di Gedung SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin, 24 Juni 2024.

Tidak hanya itu, MSF juga berhalangan hadir dikarenakan izin atau sakit sebanyak 18 hari. Secara keseluruhan, jumlah ketidakhadirannya selama 1 tahun sebanyak 52 hari. Berdasarkan hari efektif pembelajaran adalah 266 hari.

"Jadi, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, Pasal 10, butir e, menyatakan, kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru," ujarnya.

Diterangkan Rosmaida, Kelas XI memakai kurikulum 2013. Dengan demikian, kriteria kenaikan kelas ada 3 sesuai Permendikbud. Salah satu diantaranya, MSF terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari selama 1 tahun.

"Terkait pengakuan orang tuanya yang mengaku anaknya berprestasi di sekolah, sepengetahuan kami tidak. Untuk semester ini, siswi MSF mendapatkan nomor urut atau rangking 28 dari 33 orang," ucapnya.

Pihak sekolah tidak mempermasalahkan nilai MSF. Keputusan tidak naik kelas karena ketidakhadiran melebih kesepakatan dewan guru. Karena SMAN 8 Medan bukan sekolah paket C, melainkan sekolah reguler.

"SMAN 8 Medan memiliki prestasi cemerlang di TA 2023/2024. Ada 101 anak didik lulus di Perguruan Tinggi Negeri, salah satunya Universitas Indonesia Jurusan Hubungan Internasional. Selama 20 tahun terakhir, baru kali ini masuk," ucapnya.

Rosmaida mengaku telah menjalani pemeriksaan atas laporan orang orang tua siswi MSF ke Polda Sumut terkait dugaan pungli dan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Jika terbukti, silahkan diproses hukum.

"Sudah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti LPJ dan LKS. Sudah diproses, dan untuk konfirmasi silahkan. Jangan dihubungkan saya dilaporkan dengan siswi yang tinggal kelas," sebutnya.

"Saya sangat menyayangkan, kenapa harus dilibatkan siswi ini. Dia masih di bawah umur, di sini untuk belajar, masa depannya masih panjang, itu yang saya kecewa. Saya meminta kepada wartawan agar nama siswinya diinisialkan dalam pemberitaan," pungkasnya.

4 dari 5 halaman

Disdik Sumut Tegaskan SMAN 8 Medan Tinjau Ulang

Menyikapi polemik tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menilai siswi SMAN 8 Medan berinisal MSF yang tinggal kelas usai usai ayahnya melaporkan dugaan pungli oknum Kepala Sekolah tersebut ada kekeliruan.

Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dan langsung meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, pada Minggu, 23 Juni 2024.

Berdasarkan analisis pihak Disdik Sumut, ada kekeliruan dari SMAN 8 Medan untuk memutuskan MSF tinggal kelas. Karena seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut.

"Sikap anak ini, baiknya sikapnya di rapor. Lalu, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak," kata Basir, Senin, 24 Juni 2024.

Ditegaskan Basir, MSF bukan anak didik yang memiliki bermasalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan tinggal kelas. Soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, dibuat kehadiran harus 90 persen selama 1 tahun pada tahun ajaran pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

"Mengenai absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi 75 persen. Makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda-beda, ya," Basir menerangkan.

 

5 dari 5 halaman

Dalami Secara Keseluruhan

Ditegaskan Basir, bila digunakan pendekatan hati, hal tersebut tidak akan terjadi. Dalam penelusuran ini, pihaknya akan mendalami secara keseluruhan, termasuk laporan yang disampaikan oleh orang tua siswi tersebut.

"Sebenarnya, kalau pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu. Makanya saya langsung konfirmasi," ujarnya.

Dalam pemeriksaan Kepala Sekolah, terkait soal absen pihak sekolah memanggil orang tua siswi, disebut tidak pernah mengingatkan soal absensi MSF.

"Nah, itu kelalaian saya bilang. Kapan dipanggil? 11 Juni kemarin. Seharusnya dibilang, banyak kali absen nanti bisa dia enggak naik kelas. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan, itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak,” paparnya.

Basir kembali menegaskan, SMAN 8 Medan harus meninjau ulang keputusan membuat MSF tinggal kelas.

"Ya, intinya harus ditinjau ulang, lah," tandasnya.