Sukses

Viral Pelajar SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Disdik Sumut Temukan Kelalaian Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) telah melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, usai viral seorang pelajar tidak naik kelas.

Liputan6.com, Medan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) telah melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, usai viral seorang pelajar tidak naik kelas.

Pelajar tersebut berinisial MSF, Kelas XI MIA-3 di SMAN 8 Medan. Setelah pemeriksaan dilakukan Disdik Sumut, ditemukan kelalaian dari pihak sekolah dalam kasus ini.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, memberikan sinyal Kepala SMAN 8 Medan berpotensi dicopot dari jabatannya.

"Iya, bisa (dicopot). Kita lihat situasi. Surat peringatan telah diberikan kepada Kepsek untuk mengevaluasi keputusannya," kata Abdul Haris kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Diungkapkan Abdul Haris, kelalaian yang dilakukan SMAN 8 Medan kurangnya sosialisasi terhadap kriteria kenaikan kelas di awal tahun ajaran. Seharusnya disosialisasikan kepada guru, orang tua, komite, dan siswa, agar semua pihak mengetahui proses kenaikan kelas.

"Nah, salah satu contoh kelalaian yang ditemukan adalah ketidakjelasan terkait kehadiran siswi tersebut selama 34 hari. Ini seharusnya telah ditetapkan di awal tahun ajaran," ungkapnya.

Abdul Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumut tidak melarang pihak berwajib untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi di SMAN 8 Medan. Apalagi, laporan dari orang tua MSF sudah berproses di Polda Sumut.

"Mengenai keputusan tidak naik kelas siswi tersebut, dievaluasi dan dikembalikan, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli yang dilaporkan," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bongkar Dugaan Pungli

Sebelumnya, seorang siswi Kelas XI MIA-3 di SMAN 8 Medan berinisial MSF tidak naik kelas diduga karena orang tuanya, Coky Indra, membongkar dugaan pungli di sekolah tersebut.

Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Coky bahkan menggeruduk Kantor Sekretariat SMAN 8 Medan, di Jalan Sampali, Medan, lantaran dirinya tidak terima anaknya tinggal kelas oleh pihak sekolah dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal.

"Setiap bulan bayar Rp 150 ribu. Sudah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli. Karena tidak mau saya berdamai, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal, karena masalah absen," Coky mngungkapkan.

Coky juga menduga anaknya tinggal kelas karena sentimen pribadi Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Sebab, Coky membuat laporan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut.

Daikui Coky, nilai rapor putrinya terbilang baik pada tahun ajaran semester lalu. Di saat bersamaan, putrinya, MSF, juga menjadi salah satu siswi berprestasi.

"Iya, kemarin sempat juga dipanggil Bu Rosmaida ke ruangannya. Di situ saya diintervensinya," bebernya.

3 dari 4 halaman

Klarifikasi Kepala SMAN 8 Medan

Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, membantah pengakuan Coky Indra selaku orang tua MSF, yang mengatakan anaknya tidak naik kelas karena laporkan dugaan pungli dan korupsi.

"Saya tegaskan, itu tidak benar. Siswi MSF memiliki absensi sebanyak 34 hari tanpa keterangan. Dengan rincia, Semester I sebanyak 11 hari, dan Semester II sebanyak 23 hari tanpa keterangan," kata Rosmaida saat memberikan keterangan di Gedung SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin, 24 Juni 2024.

Tidak hanya itu, MSF juga berhalangan hadir dikarenakan izin atau sakit sebanyak 18 hari. Secara keseluruhan, jumlah ketidakhadirannya selama 1 tahun sebanyak 52 hari. Berdasarkan hari efektif pembelajaran adalah 266 hari.

"Jadi, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, Pasal 10, butir e, menyatakan, kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru," ujarnya.

Diterangkan Rosmaida, Kelas XI memakai kurikulum 2013. Dengan demikian, kriteria kenaikan kelas ada 3 sesuai Permendikbud. Salah satu diantaranya, MSF terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari selama 1 tahun.

"Terkait pengakuan orang tuanya yang mengaku anaknya berprestasi di sekolah, sepengetahuan kami tidak. Untuk semester ini, siswi MSF mendapatkan nomor urut atau rangking 28 dari 33 orang," ucapnya.

Pihak sekolah tidak mempermasalahkan nilai MSF. Keputusan tidak naik kelas karena ketidakhadiran melebih kesepakatan dewan guru. Karena SMAN 8 Medan bukan sekolah paket C, melainkan sekolah reguler.

"SMAN 8 Medan memiliki prestasi cemerlang di TA 2023/2024. Ada 101 anak didik lulus di Perguruan Tinggi Negeri, salah satunya Universitas Indonesia Jurusan Hubungan Internasional. Selama 20 tahun terakhir, baru kali ini masuk," ucapnya.

Rosmaida mengaku telah menjalani pemeriksaan atas laporan orang orang tua siswi MSF ke Polda Sumut terkait dugaan pungli dan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Jika terbukti, silahkan diproses hukum.

"Sudah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti LPJ dan LKS. Sudah diproses, dan untuk konfirmasi silahkan. Jangan dihubungkan saya dilaporkan dengan siswi yang tinggal kelas," sebutnya.

"Saya sangat menyayangkan, kenapa harus dilibatkan siswi ini. Dia masih di bawah umur, di sini untuk belajar, masa depannya masih panjang, itu yang saya kecewa. Saya meminta kepada wartawan agar nama siswinya diinisialkan dalam pemberitaan," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Proses Penyelidikan

Polemik tidak naik kelas seorang siswi SMAN 8 Medan berinisal MSF usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oknum Kepala Sekolah ke Polda Sumut berbuntut panjang. Kini, Polda Sumut memproses laporan tersebut.

Dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/6/2024), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan pengaduan masyarakat atau dumas terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala SMAN 8 Medan.

"Iya, laporannya berupa dumas sudah kita terima. Dumas itu ditangani dengan mengundang para pihak, jadi proses penyelidikan," Hadi mengungkapkan.

Dijelaskan juru bicara Polda Sumut tersebut, kasus dugaan pungli di SMAN 8 Medan itu ditangani penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Dalam menangani dugaan itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut.

"Polisi mengundang beberapa pihak untuk meminta klarifikasi. Polisi juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Proses penyelidikannya sedang berlangsung," jelasnya.

Hadi meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jeli dan positif, mengingat pentingnya proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut. Penyidik telah mengundang para pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk klarifikasi.

"Prosesnya sedang berjalan, klarifikasi juga sudah dilakukan. Bukan pemeriksaan, tetapi kita mengundang untuk mengklarifikasi," pungkas Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.