Sukses

Cegah Judicial Review, 6 Raperkada Bangka Selatan Diharmonisasi

Hamonisasian Raperkada harus dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat secara prosedur. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka produk hukum tersebut dapat dilakukan judicial review (hak uji materi) bahkan dibatalkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Draf tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menuturkan pengharmonisasian Raperkada harus dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat secara prosedur. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka produk hukum tersebut dapat dilakukan judicial review (hak uji materi) bahkan dibatalkan.

"Harmonisasi menjadi sangat penting, agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"ujar Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

Hal senada dikatakan, Kepala Divisi Administrasi, Kemenkumham Babel, Dwi Harnanto. Ia menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian Raperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sehingga produk yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Hal ini juga menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkap Dwi.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Selatan, Haris Setiawan, menuturkan bahwa melalui proses harmonisasi ini sangat penting. Ia juga menilai nantinya produk hukum yang dihasilkan menjadi landasan pemerintah daerah melakukan segala sesuatu.

"Melalui proses harmonisasi, maka Raperkada yang disusun tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan nantinya," ungkap Haris Setiawan.

Sekedar informasi, dada kesempatan tersebut terdapat 6 (enam) Raperkada yang akan diharmonisasi dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu:

- Tata cara pengelolaan pajak sarang burung Walet.

- Tata cara pengelolaan pajak air tanah.

- Tata cara pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan serta perkotaan.

- Tata cara pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

- Tata cara pengelolaan pajak reklame.

- Tata cara pengelolaan barang dan jasa tertentu.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.