Liputan6.com, Lampung - KA Kuala Stabas relasi Baturaja-Tanjung Karang mengalami kecelakaan kereta api karena menabrak satu mobil minibus di perlintasan berpalang pintu di Stasiun Branti, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa siang (25/6/2024) pukul 11.55 WIB. Akibat insiden tersebut, satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka cukup serius.Â
Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta api yang terdapat palang pintu dan resmi dijaga oleh petugas dinas perhubungan (Dishub) setempat.Â
Baca Juga
Dalam insiden ini, satu unit minibus jenis Kijang Innova bernomor polisi BE 1147 UX terlibat kecelakaan dengan kereta api penumpang KA Kuala Stabas.
Advertisement
Kecelalakaan kereta api itu bermula dari sebuah mobil Innova datang dari arah Jalan Pasar Branti menuju Jalan Branti Raya atau Jalan Lintas Sumatera yang langsung menerobos perlintasan berpalang pintu tanpa memperdulikan petugas jaga. Kemudian, ketika tiba di perlintasan datang kereta api dari arah Barat menuju Timur. Mobil Innova itu pun tertabrak.
"Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Kuala Stabas sebelum melewati perlintasan JPL 20 sudah membunyikan klakson sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas. Namun, Kendaraan mobil ini tetap melajukan mobilnya, penjaga pun sudah mengingatkan akan ada KA yang melintas," kata dia.
"Pada saat itu terjadi benturan, kemudian Innova tersebut terpental," imbuhnya.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Korban Dibawa ke Rumah Sakit Medika Natar
Akibat tertabrak kereta api, mobil Innova ringsek parah karena ikut terseret KA Kuala Stabas beberap meter. Para korban pun sudah dibawa ke Rumah Sakit Medika Natar untuk mendapat perawatan.Â
"Kendaraan yang terlibat dalam insiden itu mengalami kerusakan, satu pengendara Innova meninggal dunia dan dua lainya mengalami luka-luka. Para korban pun telah dilarikan ke rumah sakit setempat. sementara KA Kuala Stabas mengalami kerugian, kondisi lokomotifnya mengalami kerusakan juga," jelas dia.
Dia menyampaikan, keberangkatan KA Kuala Stabas harus mengalami keterlambatan selama 80 menit karena peristiwa kecelakaan tersebut.Â
"Kami meminta kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan kereta api, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU No 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan ngkutan jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada yang lebih dulu melintas rel," pungkasnya.Â
Â
Â
Advertisement