Sukses

Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Palsu di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun

Dukun palsu di Pringsewu, Lampung yang cabuli gadis 19 tahun ditangkap. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 8 kali dengan modus bisa menghapus aura negatif.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap Iing alias Asep Maulana, seorang paranormal atau dukun yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis 19 tahun. Iing diringkus setelah polisi mendapat pengakuan korban bahwa telah disetubuhi pelaku dengan modus bisa melepas aura negatif. 

Aksi bejat Iing dilakukan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial UR melalui pesan WhatsApp, Iing kemudian mengaku bisa membersihkan aura negatif yang ada pada diri gadis tersebut. 

"Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu M Irfan Romadhon, Rabu (26/6/2024).

Selanjutnya, setelah beberapa permintaan terduga pelaku dipenuhi korban. Iing lalu mengajak korban untuk melakukan ritual pembersihan aura negatif di rumahnya.

"Namun, saat di rumah pelaku, korban malah dipaksa untuk berhubungan suami istri," kata dia.

Dia menjelaskan, korban saat itu menolak ajakan terduga pelaku untuk melakukan hubungan badan. Namun, dukun cabul ini mengancam korban, apabila tak mau memenuhi permintaannya maka akan mengirimkan santet ke tubuh gadis malang tersebut. 

"Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, karena merasa takut, sehingga terpaksa menuruti kemauan nafsu bejat yang bersangkutan," bebernya.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat Iing terhadap korban sudah berlangsung sebanyak delapan kali. Perbuatan tercela itu dilakukan dari Oktober 2023 hingga April 2024.

"Perbuatan cabul korban ini telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Keluarga Korban Curiga

Irfan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. 

"Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku," jelasnya.

Seusai aksi pencabulan itu diketahui, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Pringsewu. Polisi pun akhirnya berhasil menangkap dukun cabul tersebut tanpa perlawanan di rumahnya, pada Jumat (21/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Selain pelaku, polisi juga menyita peralatan ritual yang dimiliki Iing, seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya.

Saat ini dukun cabul tersebut sudah ditahan di Mapolres Pringsewu dan disangkakan telah melanggar Pasal Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.