Sukses

Kejari Garut Sukses Ajukan Perwalian Anak Pertama di Jawa Barat

Kejari Garut, Jawa Barat sukses mengajukan permohonan pengangkatan wali dari anak yang belum dewasa atas nama TA, melalui Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Garut.

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat berhasil mengajukan permohonan perwalian anak yang belum dewasa atas nama TA, yang telah dikabulkan Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Garut pada Senin (24/6/2024).

Berdasarkan penetapan ini, maka hak wali terhadap TA yang sebelumnya dilakukan oleh EK selaku ayah angkat, beralih kepada Yayasan/Panti Asuhan AL AMIN selaku Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang berada di jalan Raya Cipanas No.12 Desa Cimanganten Kec. Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Halila Rama Purnama mengatakan, latar belakang pengajuan permohonan perwalian anak tersebut, karena EK selaku ayah angkat maupun ibu kandungnya, sudah tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya selaku orang tua.

“Kami dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Garut selaku Jaksa Pengacara Negara hadir ditengah-tengah masyarakat dalam pelayanan publik bidang hukum serta dalam rangka aktualisasi amanat Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara,” ujar dia.

Halila menyatakan, adanya penetapan perwalian anak yang diberikan Panti Asuhan Al-Amin kepada TA selaku anak dibawah umur sangat bermanfaat, untuk mengurusi seluruh hak dan kewajiban TA ke depannya, mulai pendidikan dan lainnya.

“Ke depannya perwalian anak ini perlu disesuaikan dan bisa diperluas antara lain terkait dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya,” papar dia.

Dengan hadirnya inovasi pengajuan perwalian anak itu, Halila berharap kehadiran kejaksaan terutama Datun di tengah masyarakat, dapat menjadi pilot project seluruh Kejaksaaan Negeri di Indonesia.

Perwalian anak ini untuk tingkat satuan kerja kejaksaan negeri baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejari Garut, di Jawa Barat, sedangkan yang pertamakali menginisiasi kegiatan seperti ini adalah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata dia.