Sukses

Ini Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Sunah

Saat mencukur, sebaiknya umat muslim memerhatikan ketentuan dan batasan yang mencakup sunah, rukun, syarat, dan lain sebagainya, mengingat dalam Islam mencukur rambut ada batasannya.

Liputan6.com, Lampung - Memangkas atau mencukur rambut merupakan salah satu adab fitrah dalam Islam. Di sisi lain mencukur juga adalah metode yang memang bertujuan merapikan penampilan. Sebagaimana kata kebanyakan orang, terkhusus pria rambut adalah mahkota. 

Tapi, saat mencukur, sebaiknya umat muslim memerhatikan ketentuan dan batasan yang mencakup sunnah, rukun, syarat, dan lain sebagainya.

Ulama fiqih membolehkan umat Muslim untuk mencukur rambutnya dengan model apa saja. Namun, tidak diperkenankan gaya rambut Qaza atau Al-Qaz’u. Ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah melarang perbuatan Al-Qaz’u.” (Muttafaq ‘alaih).

Dijelaskan dalam Buku Pintar 50 Adab Islam sesuai Alquran dan Sunnah karya Arfiani, gaya rambut Qaza dilarang karena bisa membuat penampilan kurang bagus. Selain itu, gaya rambut ini juga merupakan kebiasaan umat Nasrani dan Yahudi yang sudah dijalankan sejak dulu.

Karenanya, Rasulullah SAW melarang umat Muslim untuk mencukur rambut gaya Qaza. Jika ingin mengikuti sunnah beliau, berikut ini beberapa model atau gaya rambut yang dilarang dalam Islam;

1. Qaza

Seperti dijelaskan sebelumnya, gaya rambut Qaza dilarang dalam Islam. Model ini identik dengan cukuran rambut yang tipis pada beberapa bagian dan membiarkan rambut yang panjang di bagian lain. 

Gaya rambut Qaza terdiri dari empat macam, di antaranya mencukur bagian rambut tertentu di kepala, mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirnya, mencukur pinggirnya dan menyisakan tengahnya, dan mencukur depannya meninggalkan bagian belakangnya.

2. Rambut panjang yang tak terawat

Umat Muslim juga dilarang untuk memanjangkan rambutnya hingga tak terawat. Namun, jika rambut tersebut dirawat dengan baik, itu diperbolehkan. Rambut sebaiknya sering dicuci, diberikan vitamin, disisir, dan dirapikan.

3. Gaya rambut menyerupai lawan jenis 

Rasulullah SAW melarang wanita memotong rambutnya dengan gaya seperti laki-laki. Hal ini disebutkan dalam hadist dari Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan: "Rasulullah melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki." (HR. Bukhari).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Soal Rambut Dalam Islam

Kemudian, berikut ini rangkuman ketentuan soal rambut dalam Islam.

Bicara soal rambut, sebenarnya Islam telah membahas ketentuan-ketentuan secara detil. Dirangkum dari buku Pojok Remaja: Hal-Hal Unik di Sekitar Remaja susunan Tim Penulis Smart Media (2020), berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan;

1. Mengecat uban dengan warna hitam

Mengecat rambut yang beruban dengan warna hitam dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Dalil lain yang menjelaskan tentang larangan tersebut juga disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas ra. Dikutip dari buku Fikih Remaja Kontemporer terbitan Kim Ara Holdings Group, Rasulullah SAW bersabda:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu hibban, dan Al Hakim).

2. Menyambung rambut

Menyambung rambut dengan rambut manusia ataupun hewan dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.” (HR. Bukhari).

Pelarangan ini bukan tanpa alasan. Sebab, selain mengubah jumlah rambut, perbuatan ini juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Termasuk efek zat Kimia. Wallahualam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini