Sukses

Bawaslu Madina Bentuk 24 Posko Kawal Hak Pilih, Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) mendirikan 24 titik Posko Kawal Hak Pilih di Madina. Posko tersebut tersebar di setiap kecamatan dan di Kantor Bawaslu Madina.

Liputan6.com, Mandailing Natal Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) mendirikan 24 titik Posko Kawal Hak Pilih di Madina. Posko tersebut tersebar di setiap kecamatan dan di Kantor Bawaslu Madina.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, saat menggelar apel siaga kesiapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan launching 24 titik Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Madina, Rabu, 26 Juni 2024.

"Posko ini sebagai upaya pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024," Ali Aga mengungkapkan.

"Posko ini juga ikhtiar Bawaslu untuk mengawal pemutakhiran data pemilih agar dilakukan secara tepat prosedur, dengan data yang akurat serta terkawalnya hak pilih pemilih di Madina," sambungnya.

Di depan jajaran Panwascam dan PKD, Ali Aga berpesan bekerja secara profesional mengawal proses pemutakhiran data pemilih, melakukan pengawasan melekat, juga melakukan patroli kawal hak pilih di tiap-tiap kecamatan dan desa.

"Bekerja secara profesional, lakukan mandat dari negara ini sebaik-baik mungkin, kita kawal proses pemutakhiran data ini agar menghasilkan data pemilih akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggunjawabkan," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Launching Posko Kawal Hak Pilih

Sebelumnya, Bawaslu Madina juga mengikuti launching Posko Kawal Hak Pilih yang dilaksanakan Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) secara daring, diikuti oleh seluruh jajaran Panwascam dan PKD di Sumut.

Anggota Bawaslu Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda, menekankan kepada jajaran bahwa luaran atau ooutput dari pemutakhiran data ini merupakan salah satu indikator kualitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 nantinya.

Sehingga, diharapkan jajaran Bawaslu Madina hingga ke tingkat kelurahan dan desa mampu memahami regulasi pemutakhiran data pemilih dengan baik.

"Sebagai pengawas, kita tentu harus paham regulasi lebih baik dari yang kita awasi, agar tidak terjadi kesalahan tafsir terhadap peristiwa ketika pencoklitan," sebutnya.

"Selain itu, kemampuan memahami regulasi menjadi modal utama untuk mengarahkan pengawasan kepada peraturan yang mengaturnya," Bambang Saswanda menuturkan.

3 dari 4 halaman

Jangkau Persoalan

Ditegaskan Bambang, pendirian pokso di 24 titik di Madina ini nantinya diharapkan mampu menjangkau persoalan yang ada di desa, kelurahan, terkait dinamika pemutakhiran data pemilih.

Tidak hanya itu, posko ini juga sebagai pusat masyarakat mencari informasi dan melaporkan permaslahan pemutakhiran data pemilih yang dihadapi.

"Ini amanat instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024. Selain mendirikan posko, kita juga harus melakukan pengawasan melekat, patroli pengawasan, dan pemetaan kerawanan masa pemutakhiran data pemilih," terangnya

Bawaslu Madina juga telah menyusun peta kerawanan, terutama potensi kerawanan pada masa pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung. Hasil pemetaan juga telah dikirimkan ke KPU Madina dalam bentuk surat imbaun, dengan penjabaran kerawanan yang berpotensi terjadi.

"Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU, imbauan tersebut memuat 24 poin yang diperhatikan oleh KPU dalam masa coklit," Bambang menjelaskan.

4 dari 4 halaman

Poin-poin Kerawanan

Dijabarkan Bambang, poin-poin kerawanan yang dimaksud Bawaslu Madina tersebut antara lain prinsip pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilakukan secara door to door namun tidak dilakukan oleh pantarlih.

Juga adanya perbedaan petugas Pantarlih yang mencoklit dengan nama yang di-SK-kan. Dinamika lainnya menurut Bambang Saswanda adalah tantangan sosialiasi kepada masyarakat untuk memahami prosedur pencoklitan.

"Kami berharap KPU memperhatikan hasil pemetaan kerawanan, sehingga nantinya proses coklit benar-benar menghasilkan data yang akurat, komprehensif, dan dapat dipertangungjawabkan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.