Sukses

Mencari Keadilan untuk Afif Maulana, Pelajar SMP di Padang yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Kematian Afif menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lebaga Bantuan Hukum(LBH) Padang. Afif diduga meninggal dunia karena penganiayaan anggota polisi yang sedang patroli.

Liputan6.com, Padang - Seorang pelajar SMP di Kota Padang Sumatera Barat, Afif Maulana (AM) berusia 13 tahun, ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji dengan tubuh luka lebam pada 9 Juni 2024.

Kematian Afif kemudian menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. AM diduga meninggal dunia karena penganiayaan polisi yang dilakukan saat patroli.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyampaikan hasil investigasi LBH, peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ketika itu korban berboncengan dengan temanannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.

Lalu keduanya dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Indira mengatakan dari investigai diketahui polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.

Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumunin oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.

Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru," kata Indira.

Atas peristiwa tersebut, Ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

 

2 dari 3 halaman

Jejak Sepatu di Tubuh Korban

Semenara ayah dari AM, Rinal menceritakan pada pada 8 Juni 2024, AM pergi berenang bersama sanak saudaranya dan pulang pukul 18.00 WIB.

"Komunikasi terkahir pada pukul 22.30 WIB melalui video call WhatsApp dan AM berada di Cengkeh, Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji," jelasnya.

Pada saat itu, dia (AM) mengatakan berada di rumah temannya dan dia akan menonton bola pada pukul 23.30 WIB.

"Pada saat itu saya bertanya jam berapa dia pulang. Dia menjawab pukul 02.00 tetapi saya tegur dan suruh tidur di rumah temannya karena nantinya takut ada begal," ujarnya.

Kemudian, karena belum pulang, pada 9 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, dirinya menghubungi anaknya AM dan pada saat itu ponselnya sudah tidak bisa dihubungi.

Kemudian, beberapa jam kemudian, dirinya mendapatkan informasi dari Polsek Kuranji bahwa AM meninggal dunia karena tawuran dan diautopsi di Rumah Sakit Bayangkara.

"Selanjutnya membuat laporan ke Polresta dan diberitahu bahwa AM meninggal dunia karena tauran sehingga mengalami robek patahan tulang rusak 6 robek paru-paru," tuturnya. Rinal menyebut pada tubuh AM ditemukan banyak luka lebab serta jejak sepatu pada bagian perut. Ia tak percaya anaknya melakukan tawuran seperti yang dikatakan polisi.

"Ada pula dikatakan karena tawuran, tetapi saya tidak yakin. Terutama melihat kejanganlan di tubuh anak saya. Kata temannya yang selamat dan saya temui mereka tidak tawuran, saksi juga tidak ada yang melihat mereka tauran," jelasnya.

Ia meminta Kapolri, Kapolda Sumbar, Polresta Padang mengusut tuntas kasus ini tersebut secara terbuka dan pelakunya diadili secara hukum yang berlaku atas perbuatannya.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Polda Sumbar

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengatakan sebanyak 30 petugas sudah diperiksa terkait kejadian ini.

Ia mengatakan, pada 9 Juni 2024 ada 18 pelajar SMP yang dibawa ke Polsek Kuranji karena hendak melakukan tauran, tetapi tidak ada satupun yang bernama Afif Maulana.

"Dari 18 orang yang dibawa itu anak SMP semua, tidak ada yang bernama Afif Maulana," tuturnya.

Kemudian kata dia, siang harinya sekitar pukul 11.55 WIB ditemukan mayat di bawah jembatan Kuranji bernama Afif Maulana.

Di sisi lain, Kapolda Suharyono juga mengatakan akan memburu orang yang telah menyebarkan narasi bahwa tewasnya Afif diduga dilakukan oleh anggota Polda Sumbar.

"Terhadap informasi viral itu, bagi kami itu adalah berita hoaks, itu penyebaran fitnah bahwa itu ujaran kebencian dan itu sudah melangar undang-undang ITE," katanya.

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap orang yang sudah memviralkan narasi tersebut karena tanpa fakta yang sebenarnya.

"Kalau sudah tertangkap kita akan konferensi pers juga bahwa ini adalah orangnya, nanti dia disuruh testimoni juga untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia ucapkan, apakah dia ada tempat kejadian, melihat mendegar atau mengetahui sendiri," katanya.