Sukses

Peredaran Ganja dan Sabu-Sabu di Ibu Kota Banten Mengkhawatirkan

Peredaran narkoba di Kota Serang semakin mengkhawatirkan. Penggunaan ganja dan sabu semakin merajalela di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

Liputan6.com, Serang - Peredaran narkoba di Kota Serang semakin mengkhawatirkan. Penggunaan ganja dan sabu semakin merajalela di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

"Di Kota Serang sebagai daerah peredaran dan penggunaan," ujar Kasatnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, di Mapolresta Serkot, Kamis, (27/06/2024).

Dalam sepekan terakhir, polisi menangkap enam pelaku yang terdiri dari pengedar dan bandar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka berinisial IJ, AM (bandar), SU, HR, IW dan IH.

Tersangka AM, bandar narkoba jenis ganja, mendapatkan barangnya dari seseorang di wilayah Tangerang, yang kini berstatus buronan. Sedangkan pelaku IJ, SU, HR, IW dan IH, merupakan pengedar sabu. Semua narkoba itu mereka edarkan di Kota Serang, Banten.

Tersangka AM membeli ganja dari temannya di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman sebanyak 357 gr dengan harga Rp3 juta. Kemudian dijual dalam paket kecil dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp450 ribu.

"Untuk tersangka sabu, dengan menaruh barang dilokasi tertentu lalu foto dikirim ke pembeli. Satu paketnya dijual antar Rp200 ribu hingga Rp450 ribu," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Tersangka AM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Kemudian tersangka IJ, SU, HR, IW dan IH, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini