Sukses

Simak, Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Harus ke Dukcapil

Masyarakat Indonesia saat ini bisa secara mandiri mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online. Berikut ini cara atau langkah-langkahnya.

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia saat ini bisa secara mandiri mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pasalnya masyarakat sudah bisa mencetaknya secara mandiri secara online.

Sebagai informasi Kartu Keluarga atau lebih dikenal dengan KK merupakan dokumen resmi atau kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Melansir dari situs Disdukcapil Penajam Kab Kartu Keluarga menjadi dokumen yang wajib untuk dimiliki oleh setiap keluarga. Kemudian KK juga biasanya dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.

Biasanya Kartu Keluarga memuat keterangan kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, hingga nama orang tua.

Kartu Keluarga juga digunakan untuk menjadi dasar penerbitan KTP dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak kewarganegaraan lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan atau kebijakan.

Selain itu Kartu Keluarga juga kerap dibutuhkan untuk proses administrasi kebutuhan keluarga misalnya untuk pendaftaran sekolah anak, proses perbankan, layanan kesehatan, pengurusan perpindahan penduduk, program bantuan pemerintah, dan lain-lain.

Kemudian masyarakat Indonesia saat ini bisa mencetak Kartu Keluarga dengan mudah dan efisien karena sudah tidak lagi dicetak dengan kertas khusus. Diketahui Kartu Keluarga saat ini bisa dicetak menggunakan lembar kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengapa Kartu Keluarga Tidak Lagi Pakai Kertas Khusus?

Melansir dari beberapa sumber disebutkan bahwa saat ini model Kartu Keluarga terbaru telah mengalami perubahan yang signifikan. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan dokumen administrasi kependudukan.

Adapun keluarga yang ingin mencetak model Kartu Keluarga terbaru juga bisa dilakukan jauh lebih praktis dan mudah karena dapat mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

Jika permohonan tersebut diterima Dukcapil akan memproses permintaan tersebut dan mengirimkan soft file Kartu Keluarga melalui e-mail. Prosesnya juga disertai dengan penggunaan QR Code sebagai tanda otentikasi yang terhubung langsung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri.

Masyarakat juga tidak perlu mencetak menggunakan kertas khusus dan bisa menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan gramasi 80 gr. Sehingga penggunaannya menjadi lebih efisien dan dicetak dengan biaya yang lebih terjangkau serta tersedia lebih luas.

3 dari 3 halaman

Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online

Seperti dijelaskan sebelumnya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri maka pemilik KK harus mengajukan permohonan cetak KK terlebih dahulu melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

Kemudian lebih lanjutnya bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka layanan online kependudukan daerah masing-masing.

2. Kemudian masukkan nomor ponsel serta alamat e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga (KK).

3. Selanjutnya jika permohonan telah diterima pihak Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.

4. Permohonan tersebut akan diproses dan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR Code).

5. Kemudian Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

6. Setelahnya pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

7. Pastikan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK pun bisa dicetak sendiri.

8. Pencetakan KK bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini