Sukses

Wakil Ketua KPK RI Ajak Kepala Daerah di Kalsel Kurangi Perilaku Pungli

Faktor-faktor yang menyebabkan IPK turun, termasuk pungli yang dilakukan oleh masyarakat.

Liputan6.com, Banjarmasin - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata mengajak kepada kepala daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel), gubernur maupun bupati dan walikota untuk menjamin pencegahan perilaku korupsi. Hal ini digambarkan atas kesuksesan Lee Kuan Yew Perdana Menteri Singapura meminimalisir korupsi di negaranya.

"Saya mencoba mempelajari keberhasilan beberapa negara dalam memberantas korupsi salah satunya Singapura, pada tahun 1960an tidak memiliki sumber daya, pegawai negerinya korup, para aparat penegak hukumnya korup, semua urusan harus dengan membayar," ujar Alexander Marwata mengawali sambutannya pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik di wilayah Kalsel, di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (27/06/2024).

Ia mengisahkan hal tersebut sebagai ajakan untuk mengikuti dan meminimalisir korupsi, sehingga di seluruh urusan publik tidak ada perilaku menyimpang seperti pemungutan liar atau pungli. Salah satunya yakni Lee Kuan Yew yang melihat persoalan besar kemudian mencanangkan Zero Tolerance terhadap perilaku korupsi.

Prinsip Zero Tolerance terhadap korupsi ini konsisten dilakukan hingga sekarang. Mengutip salah satu dari perilaku pencegahan korupsi itu yakni jaminan kepada investor, tidak akan ada gangguan atau pun suap-menyuap, baik itu dalam urusan perizinan dan dan operasional.

"Jaminan itu datang dari kepala negara, peran pimpinan tertinggi negara, sehingga dalam tingkatan apa pun, gubernur bupati dan wali kota di Kalsel apakah juga bisa untuk mengikuti Lee Kuan Yew," ujar Alexander yang telah 9 tahun sebagai pimpinan di KPK.

Ia juga menyebutkan jika tingkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 9 tahun lalu berada pada peringkat ke 34 dari 180 negara di dunia. Selanjutnya sempat mencapai di angka 40, dengan penilaian 0-100.

Kemudian pada tahun lalu (2023), angka tersebut kembali ke angka 34 lagi, dengan demikian Indonesia berada di urutan 108 dari 180 negara. Jika dilihat dari IPK, tentunya Indonesia masih tergolong sebagai negara dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi.

Menurutnya banyak sektor, terkait dengan proses bisnis, penegakan hukum, terkait dengan politik, sektor-sektor ini seluruhnya memiliki indeks. Faktor-faktor yang menyebabkan IPK turun, termasuk pungli yang dilakukan oleh masyarakat.

Dengan demikian, pihak KPK juga melakukan survei yang bersinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). IPAK ini dilakukan untuk menemukan nilai perilaku masyarakat dan penyelenggara negara, sedangkan SPI menilai lembaganya.

"Terkait dengan IPAK, dengan kegiatan sosialisasi anti korupsi, masyarakat semakin paham, tahu apa itu korupsi, bahwa kalau memberikan sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara itu adalah tidak benar," bebernya.

Akan tetapi, hasil dari sosialisasi menjadi pemahaman semata, sebab masyarakat tidak betul-betul mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat masih suka memberikan sesuatu ketika berurusan dengan para penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

Masyarakat lebih senang ketika ada razia maka memberikan sesuatu dibandingkan dengan mengikuti sesuai prosedur, mereka masih senang memberikan tip. Pemahaman itu belum tercermin dalam praktik sehingga menjadi tugas bagi seluruh kepala daerah.

Pada rakor ini, dihadiri oleh Gubernur Kalsel, seluruh bupati dan wali kota se-Kalsel, Ketua DPRD kabupaten kota se-Kalsel, Kepala Perwakilan BPKP dan undangan lainnya. Rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan tiga narasumber.

Pertama dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB - 'Menghadirkan Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terbebas dari Petty Corruption,' kedua dari Anggota Ombudsman RI - 'Mengoptimalkan Pengawasan Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Bebas dari Petty Corruption di Provinsi Kalimantan Selatan,' dan ketiga dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) - 'Memberantas Pungutan Liar Terkait Pelayanan Publik'.

Melalui rakor tersebut, Alexander berharap kiranya gubernur, bupati dan wali kota dapat mencoba untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat. Hal ini dengan menghadirkan papan informasi di loket-loket pelayanan publik yang memberikan pesan terkait larangan memberikan tip.

"Mungkin akan sedikit mengurangi sehingga masyarakat tidak akan memberikan karena sudah ada larangan, setidaknya ini sebagai usaha untuk menekan serendah, sekecil mungkin peluang dan potensi untuk kita melakukan pungli," pesannya.

Di hari yang sama, KPK juga melakukan Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang setelah Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Pada sesi rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar serta kepala dinas terkait, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini