Sukses

Polisi Tuntas Usut Korupsi Kredit Usaha Rakyat Pimpinan BNI, Siapa Berikutnya?

Penyidik Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tersangka korupsi kredit usaha rakyat di BNI yang merugikan negara Rp46 miliar ke jaksa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menuntaskan penyidikan dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bengkalis. Korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dengan 460 debitur ini menjerat 3 tersangka.

Ketiga tersangka, Doni Suryadi yang pernah menjadi bagian pemasaran, Eko Rusdianto dan Romi Rizki yang pernah menjadi pimpinan cabang BNI, sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, barang bukti kejahatan para tersangka juga diserahkan ke JPU. Dengan demikian, penanganan perkara sudah beralih ke jaksa untuk persidangan.

"Tahap II dilakukan Rabu lalu, para tersangka diantar penyidik ke JPU di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Nasriadi, Jum'at siang, 28 Juni 2024.

Penyaluran kredit puluhan miliar ini berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022. Ada 450 debitur yang diajukan tapi penyalurannya tidak sesuai ketentuan di bank badan usaha milik negara itu.

Modus penyaluran kredit ini adalah pembelian kebun kelapa sawit. Ratusan debitur itu dipinjam identitasnya, buku tabungan dan kartu anjungan tunai tidak diserahkan.

"Kredit ini cair tapi digunakan oleh pihak lain," kata Nasriadi.

Kredit ini digunakan oleh 6 pihak, mulai dari perorangan hingga koperasi. Masing-masing pihak itu menggunakan nama ratusan debitur yang diajukan dan membayar angsuran kredit.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Angsuran Macet

Dalam perjalanannya, pihak ketiga ini tidak sanggup membayar angsuran kredit. Kredit macet ini berpeluang menjerat tersangka lain karena penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.

"Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, kredit ini merugikan negara Rp46,6 miliar," jelas Nasriadi.

Para tersangka ditangkap dalam waktu berbeda-beda pada tahun 2024. Penyidik sudah beberapa kali memanggil secara patut tapi tidak pernah datang hingga diterbitkan surat perintah penangkapan.

"Ada yang ditangkap pada Februari dan ada yang ditangkap pada Mei 2024," ujar Nasriadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 200 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.