Sukses

Ada Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis di Kota Bandung, Simak Cara Aksesnya

Warga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan hubungi nomor telepon 022 7207889 atau mengirim Direct Message (DM) ke akun Instagram @upt_pengelolaansampah.dlhbdg.

Liputan6.com, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung tengah membuka layanan angkut sampah besar secara gratis. Warga pun diminta untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Program ini di bawah tanggung jawab Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Warga bisa memanfaatkan layanan jasa angkut sampah besar dengan syarat-syarat tertentu.

Berdasarkan pengumuman tertulis, disampaikan Diskominfo Kota Bandung, Selasa, 2 Juli 2024, syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Maksimal sampah yang akan diangkut adalah dua sampah besar.

2. Sampah besar sudah dalam keadaan siap diangkut ke mobil.

3. Lokasi penjemputan/pengangkutan tidak di dalam gang. Jika sampah ada di dalam gang, bisa dibawa terlebih dahulu ke jalan besar yang bisa diakses kendaraan roda empat.

4. Lokasi penjemputan/pengangkutan di wilayah Kota Bandung.

Selain memenuhi sejumlah syarat tersebut, warga juga diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan hubungi nomor telepon Customer Service 022 7207889 atau mengirim Direct Message (DM) ke akun Instagram @upt_pengelolaansampah.dlhbdg.

DLH kota Bandung disebut tidak menetapkan tarif untuk program ini. Sehingga, bisa dimanfaatkan warga Kota Bandung secara gratis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TPPAS Legok Nangka

Sebelumnya, Pemdaprov Jabar diketahui telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Jabar Enviromental Solutions (JES) dalam pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/6/2024).

"Proyek TPPAS Regional Legoknangka adalah bukti komitmen kami untuk Jawa Barat yang lebih hijau dan bersih. Kolaborasi ini akan membuka jalan bagi pengelolaan sampah yang canggih dan pembangunan berkelanjutan di Bandung Raya," ujar Bey Machmudin dikutip lewat siaran pers tertulis.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, PT JES berkewajiban mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas minimal 80:20. Perjanjian juga mengatur periode konsesi selama 20 tahun per Tanggal Operasi Komersial (COD) yang diharapkan bisa dimulai Februari 2029 mendatang.

Termasuk ke dalam kerja sama yang ditandatangani, pemenuhan dokumen transaksi pada Desember 2024 serta uji komisioning yang dijadwalkan pada Agustus 2028. Perjanjian dengan PT JES akan dilengkapi dengan komitmen bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

Penandantangan perjanjian dengan PT JES disaksikan Menko Marvest, dan Kemenko Perekonomian, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, dan mantan Wakil Menteri Lingkungan Hidup pemerintah Jepang.

Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pemdaprov selaku Penanggung Jawab Projek Kerja Sama (PJPK) berkomitmen mengelola sampah regional di Cekungan Bandung dengan mempercepat operasional TPPAS Regional Legoknangka.

Penandatanganan perjanjian dengan PT JES menandai tonggak penting komitmen tersebut.

TPPAS Regional Legoknangka akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. TPPAS Legoknangka akan menampung sampah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, plus Kabupaten Sumedang.

TPPAS Regional Legoknangka dirancang untuk mengolah sampah memanfaatkan teknologi canggih untuk kemudian dikonversi menjadi energi listrik. TPPAS Regional Legoknangka akan fokus pada rasio penerimaan sampah, target pelestarian lingkungan, dan siklus pengolahan sampah yang efisien.

Dengan kehadiran TPPAS Regional Legoknangka diharapkan dapat secara signifikan mengurangi dampak lingkungan dari sampah di Cekungan Bandung sekaligus menyediakan energi lstrik yang andal.

Namun demikian, upaya pengurangan di tingkat rumah tangga tetap perlu dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan dari pemda kabupaten dan kota. Jumlah penduduk metropolitan Bandung Raya terus meningkat dan berbanding lurus dengan penambahan volume sampah.

Jika tidak dilakukan pemilahan sejak dari rumah, maka beban tempat pembuangan sementara dan TPPAS Regional Legoknangka akan semakin berat.

"Saya berharap komitmen dari bupati dan wali kota yang terkait dengan TPPAS Regional Legoknangka, sampah ini tetap agar terjaga (pengelolaan mandirinya)," kata Bey.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.