Sukses

Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau

Personel Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami penyelewengan SPPD di Sekretariat DPRD Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami penyelewengan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau. Setelah memeriksa mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, pihak lainnya akan dipanggil.

Muflihun merupakan Sekretaris DPRD Riau. Sewaktu menjabat Pj Wali Kota, jabatan ini sempat diisi oleh pelaksana tugas tapi dia kembali menjadi sekretaris usai tugasnya sebagai pemimpin Pekanbaru selesai.

Dugaan korupsi SPPD terjadi pada tahun 2020-2021 sewaktu Muflihun belum diangkat Kementerian Dalam Negeri menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru. Ada ratusan SPPD diterbitkan pada masa itu dan dilaporkan ke Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, pemeriksaan saksi lain setelah Muflihun akan dilakukan secara maraton.

"Penyelidikan belum selesai, masih dibutuhkan keterangan saksi lain," kata Nasriadi, Selasa petang, 2 Juli 2024.

Jika tahapan pemeriksaan saksi dalam rangka mencari alat bukti selesai, polisi bakal melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Gelar perkara, apakah layak dinaikkan ke tahap sidik (penyidikan)," kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, pihaknya menduga banyak SPPD fiktif pada tahun tersebut. Jumlahnya ratusan SPPD sehingga perlu didalami satu per satu.

"Banyak sekali yang akan diperiksa untuk tambahan, ini lagi maraton pemeriksaan lainnya," tambah Nasriadi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tiket Pesawat Saat Covid-19

Sebelumnya, Muflihun diperiksa penyelidik pada 1 Juli 2024. Pria disapa Uun itu diperiksa selama 10 jam dengan 50 pertanyaan yang diajukan polisi.

Pemeriksaan Uun sedianya dijadwalkan pada pekan lalu. Hanya saja, dia tidak datang dengan alasan sakit dan minta diperiksa di Jakarta tapi ditolak oleh Polda Riau.

"Saya hadir disini memenuhi panggilan sebagai warga Indonesia yang taat hukum, saya dimintai keterangan terkait dengan tupoksi kami sebagai Sekwan," katanya.

Untuk mendalami kasus ini, Polda Riau sudah meminta keterangan 30 saksi. Mereka yang diperiksa mengetahui setiap pekerjaan di Sekretariat DPRD Riau.

Polda Riau juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengetahui detail kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di samping itu setelah memeriksa puluhan saksi, Nasriadi menyebut penyelidik menemukan sejumlah kegiatan diduga fiktif. Salah satunya perjalanan menggunakan maskapai ke luar daerah.

"Tahun 2020 terjadi Covid-19, tidak ada pesawat yang terbang, tapi dalam SPPD ada," kata Nasriadi.

Tim penyelidik juga sudah menelusuri pengelola maskapai yang tertera dalam SPPD. Pihak maskapai menyatakan tidak pernah menjual tiket pada masa pandemi karena penerbangan tidak ada.