Sukses

Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya

Keduanya mengaku terpaksa membuang bayinya karena takut diketahui orang tua, lantaran masih berstatus mahasiswa

Liputan6.com, Ende - TAF alias Estin dan pacarnya SML alias Rian, yang merupakan mahasiswa Universitas Flores (Unflor), Kabupaten Ende, NTT ditangkap polisi lantaran tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

TAF alias Estin, telah menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ende. Meski demikian, Estin masih dijadikan saksi.

"Yang bersangkutan (Estin) statusnya masih sebagai saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi.

Ia mengaku, meski Estin masih sebatas saksi, namun polisi telah menetapkan kekasih Estin berinisial SML alias Rian sebagai tersangka.

"Rian pacar Estin sudah jadi tersangka dan ditahan sejak pekan lalu," ujarnya.

Ia mengaku polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Estin dan Rian pun sudah mengakui perbuatannya.

Keduanya mengaku terpaksa membuang bayinya karena takut diketahui orang tua, lantaran masih berstatus mahasiswa.

"Alasannya karena keduanya masih mau melanjutkan kuliah mereka," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melahirkan di Puskesmas

Pasangan mahasiswa ini diamankan di tempat kos baru di belakang kampus 1 Universitas Flores (Uniflor) Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT, Rabu 26 Juni 2024 lalu.

Keduanya ditangkap karena ketahuan membuang bayi perempuan yang dilahirkan di Puskesmas Onekore, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Bayi berusia 12 hari itu dibuang di depan Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Ende.

Jumat (14/6/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita, Estin melahirkan seorang bayi perempuan di Puskesmas Onekore.

Saat melahirkan, Estin didampingi Rian. Keesokan harinya, Sabtu (15/6/2024), kedua pelaku membawa pulang bayi perempuan tersebut ke kos mereka di Jalan Perwira, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Karena takut ketahuan oleh orang tua, Selasa (25/6/2024) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, keduanya membawa anak mereka ke Jalan El tari, tepatnya di depan panti asuhan Naungan Kasih, Ende. Rian kemudian menaruh bayi perempuan itu di depan pintu Kapela panti asuhan Naungan Kasih.

"Rian yang antar bayi di depan kapela, sedangkan Estin menunggu di jalan," kata Kasat.

Setelah menaruh bayi itu, keduanya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut hingga bayi perempuan itu ditemukan warga. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di kos baru di belakang kampus Uniflor pada Rabu (26/6/2024).

Kedua pelaku diproses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/B/107/VI/2024/ SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 25 Juni 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.