Sukses

PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024

Rangkaian KA yang diubah jadwalnya antara lain 2 KA Argo Parahyangan dan satu Baturraden Ekspres.

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung mengubah 3 jadwal perjalanan kereta api (KA) mulai Juli 2024. Perubahan 3 jadwal perjalanan KA itu termasuk untuk statsiun pemberhentian.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, perubahan 3 jadwal perjalanan KA ini mengikuti permintaan penumpang yang dinamis.

"Perubahan pola operasional sejumlah KA tersebut dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis. Pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal perjalanan KA-nya," ujar Ayep, Bandung, Rabu, 3 Juli 2024.

Ayep menyebutkan rangkaian KA yang diubah jadwalnya antara lain 2 KA Argo Parahyangan dan satu Baturraden Ekspres. Berikut daftar KA yang mengalami perubahan operasional per 1 Juli 2024:

A. Keberangkatan Stasiun Bandung

1. KA 43A Argo Parahyangan, berangkat Stasiun Bandung 05.25 WIB (sebelumnya berangkat pukul 06.00 WIB), dengan stasiun pemberhentian Cimahi, Bekasi, Jatinegara, Gambir (sebelumnya tidak berhenti di Jatinegara);

2. KA 39B Argo Parahyangan, berangkat Stasiun Bandung 11.30 WIB (tidak ada perubahan), dengan stasiun pemberhentian Cimahi, Bekasi, Jatinegara, Gambir (sebelumnya tidak berhenti di Bekasi dan Jatinegara);

B. Kedatangan Stasiun Bandung

1. KA 180A Baturraden Ekspres, datang di Stasiun Bandung 04.45 WIB (sebelumnya datang pukul 02.40 WIB).

"Dengan adanya perubahan pola operasi ini diharapkan masyarakat terus menggunakan layanan transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan selamat," kata Ayep.

 

2 dari 2 halaman

Imbauan PT KA Bandung

Selain bewara soal perubahan jadwan rangkaian KA, Ayep juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur KA.

Hal itu dikatakan Ayep, usai adanya kejadian KA Feeder (PLB 7313) relasi Bandung-Padalarang tertemper orang di ujung peron emplasemen baru Stasiun Andir KM 152+5/6, pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Korban dengan jenis kelamin laki-laki tersebut selanjutnya dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin.

Ayep mengatakan dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

"Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ucap Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

"Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," sebut Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," sebut Ayep.