Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung menunda persidangan terdakwa Salman Raziq, perekrut kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama, alasanya karena musyawarah hakim belum selesai.Â
Mestinya sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Aji, PN Tanjung Karang, hari ini atau Rabu siang (3/7/2024). Sidang vonis ini kemudian rencananya digelar kembali pekan depan atau Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
"Tadi Hakim Ketua menyampaikan bahwa hari ini sidang ditunda karena musyawarah hakim belum selesai," kata Tarmizi, Kuasa Hukum Salman Raziq kepada Liputan6.com, Rabu (3/7/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, kliennya tersebut merupakan terdakwa yang tersandung dalam kasus narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama. Peran warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ini adalah sebagai orang yang merekrut kurir untuk kemudian menyelundupkan narkoba milik Fredy Pratama ke sejumlah provinsi di Indonesia.Â
Sebanyak 12 kurir narkoba telah direkrut oleh Salman Raziq untuk bekerja menyelundupakan ratusan kilogram barang narkoba ke sejumlah provinsi di Indonesia. Para kurir itu bekerja atas perintah Salman sejak tahun 2019 sampai 2023. Terdakwa juga berperan mengumpulkan beberapa rekening yang akan digunakan untuk menampung uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.Â
"Iya klien kita ini sebagai orang yang merekrut kurir di dalam jaringan Fredy Pratama," ungkapnya.
Dia berharap, putusan yang dijatuhi Majelis Hakim nantinya kepada Salman dapat memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa.
"Tentu harapan kita selaku kuasa hukum nanti dalam memberikan putusan itu hakim dapat mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang pernah kita sampaikan di persidangan terdahulu. Sehingga apapun putusannya adil untuk terdakwa sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Salman Raziq dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati Megasari atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional sebagai orang yang merekrut 12 kurir, di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (12/6/2024).
Jaksa menilai, terdakwa Salman Raziq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini, menyatakan Salman Raziq terbukti bersalah menuntut dan meminta Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Lia membacakan putusan, di PN Tanjung Karang, Rabu (12/6/2024).Â