Sukses

Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan jenazah ibu rumah tangga di jalan hutan Sukabumi. Pelaku mengaku terlilit utang, sehingga berusaha merampas harta milik korban.

Liputan6.com, Sukabumi - Sepasang kekasih W (34), NA (29) ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur. Jasad korban, berinisial L (50) sebelumnya ditemukan di Jalan Hutan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (26/6/2024) lalu. 

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, fakta pembunuhan itu terungkap setelah tim forensik mendapati kejanggalan penyebab kematian korban. 

“Setelah mengecek kondisi dari mayat wanita tersebut, ada simpulan awal bahwa ada dugaan kekerasan atau ada dugaan paling tidak kematian tidak wajar, sehingga kami melaksanakan penyelidikan. Setelah dilaksanakan penyelidikan kami dapatkan fakta bahwa korban telah dibunuh,” ujar Tony di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Kronologi kasus pembunuhan itu bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban di sebuah kantor pegadaian di Cianjur, pada Senin (25/6/2024) lalu. Pada saat itu korban meminta diantarkan kepada kedua tersangka untuk menagih utang. Keesokan harinya korban bersama dua tersangka ini pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Dan pada saat itu kedua tersangka ini sudah mempunyai rencana untuk merampas harta yang dimiliki korban. Setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung terjadilah aksi penghilangan nyawa dengan niat untuk memiliki harta yang dimiliki korban,” terang Tony. 

Aksi sadis itu dilakukan kedua pelaku di dalam mobil. Beberapa barang milik korban berhasil diambil korban, berupa uang tunai hingga perhiasan yang mulanya dikira oleh tersangka sejoli ini mempunyai nilai jual tinggi. Bak jatuh tertimpa tangga, kedua pelaku mendapati perhiasan hasil curian itu ternyata palsu. Tersangka lalu membuang barang bukti kejahatannya ke sungai. 

“Ada uang senilai Rp108 ribu, kemudian ada perhiasan berupa gelang imitasi, kemudian merampas HP korban yang sementara pengakuan tersangka dibuang di sungai,” jelasnya. 

Hasil autopsi tim forensik menyatakan, penyebab kematian korban salah satunya akibat sumbatan nafas. Fakta itu juga sesuai dengan penuturan para pelaku yang menghabisi nyawa korban dengan cara dijerat. 

“Kami akan dalami apakah si korban dibuang di situ apakah memang direncanakan di sana, apakah mungkin panik karena ketahuan, kami akan dalami lebih lanjut. Para tersangka kami tangkap di rumahnya di Cianjur dan di Gegerbitung,” jelasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

Akibat aksi nekadnya melakukan pembunuhan, sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup.

“Kemudian ada lap yang dipergunakan tersangka untuk membekap mulut korban, baju milik korban, ada sikat dan sabun yang dipergunakan tersangka untuk berusaha menghilangkan bukti, dipergunakan untuk menyikat jok belakang,” ungkapnya. 

Dalam kasus ini, lanjut Tony, otak perencana dari pembunuhan tersebut adalah tersangka NA alias kekasih wanitanya pelaku W. 

“Kedua pelaku pacaran, dan pelaku utama pekerjaan sehari-hari ibu rumah tangga. Korban sama tersangka kenal baru satu hari, kenalnya di Pegadaian,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, kepada polisi W mengaku nekad melakukan aksi pembunuhan itu karena menuruti permintaan kekasihnya.

“Sesuai pacar saya dia inginnya itu (ngabisin) kemarin akan diambil itu (hartanya),” singkat pelaku W. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.