Liputan6.com, Palembang - Pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan (Sumsel) terkhusus kuliner, sering terhambat karena tidak ada sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hambatannya mulai dari kurangnya informasi tentang proses mengurus SNI, biaya yang mahal hingga apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi SNI.
Hal ini diungkapkan Nurul, pedagang bakso frozen di Palembang yang ingin mengembangkan pemasaran usahanya. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, agar bakso bekunya bisa masuk ke supermarket besar di Indonesia, salah satunya sertifikasi SNI.
Advertisement
“Masih bingung bagaimana cara mengurusnya, karena syarat pemasaran luas itu harus ada sertifikasi SNI,” ucapnya kepada Liputan6.com, Rabu (3/7/2024).
Keresahan UMKM di Palembang akhirnya bisa terjawab dengan layanan dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, di bawah Kementerian Perindustrian.
Baca Juga
Kepala BSPJI Palembang Syamdian mengakui, banyak UMKM dan pengusaha besar di Sumsel, yang belum mengetahui layanan sertifikasi SNI BSPJI Palembang. Bahkan banyak yang menggunakan konsultan dari Pulau Jawa untuk mengurusnya, dengan harga yang sangat tinggi.
“Padahal semua industri, baik kecil, menengah dan besar, bisa mengurus sertifikasi SNI di BSPJI Palembang dengan harga yang relatif murah. Apalagi untuk UMKM lokal di Sumsel, kita memberikan potongan harga 25 persen,” katanya.
Bahkan tahun ini, BSPJI Palembang sudah membuka layanan sertifikasi SNI untuk kuliner pempek Palembang. Namun sebelumnya, sudah banyak UMKM Sumsel yang mengurus SNI di BSPJI Palembang, mulai dari kopi khas Sumsel, industri gula merah dan industri lainnya.
Saat melakukan pengajuan sertifikasi SNI, pelaku UMKM di Sumsel akan mendapatkan pendampingan, pendalaman sistem UMKM, survei, pemetaan masalah dan mencari solusi agar UMKM di Sumsel bisa naik kelas.
“Kami sangat terbuka dengan seluruh UMKM, bahkan sudah banyak kegiatan sosialisasi dan orientasi produk-produk halal ke UMKM. Cakupan BSPJI Palembang ada di Sumsel, Bengkulu dan Bangka Belitung (Babel). Namun seluruh industri di berbagai daerah, bisa mengajukan ke kita,” katanya.
Syamdian berkata, hasil dari pemantauan yang dilakukan BSPJI Palembang, diharapkan menjadi acuan ke industri-industri, untuk bisa meningkatkan kualitasnya.
Dia menjanjikan, data yang didapat dari pemantauan tersebut, tidak akan menjadi konsumsi publik, kecuali dibutuhkan untuk penunjang data dari aparat hukum.
Industri Hijau
Ketua tim Pengembangan Jasa Industri Mirza Firdyah Astari berujar, BSPJI Palembang juga membuka jasa pengujian lingkungan di berbagai industri, untuk mendapatkan sertifikasi. Terlebih di BSPJI Palembang tersedia laboratorium berstandar, dengan tenaga ahli yang berkompeten yang akan melakukan pengujian.
Banyak multi-perusahaan yang sudah menggunakan jasa BSPJI Palembang untuk pemantauan lingkungan. Selain SNI, BSPJI Palembang juga mengeluarkan beberapa sertifikasi.
Seperti sertifikasi Industri Hijau, ISO 9001, ISO 22000, ISO 45001, ISO 14001, verifikasi kehalalan produk, yang akan jadi acuan untuk mengurus sertifikasi halal yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BSPJI Palembang yang ditunjuk pertama kali menjadi satuan kerja (satker) yang terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mengeluarkan sertifikasi Industri Hijau. Salah satu yang dilakukan adalah, pemantauan terhadap emisi dan aktifitas industri, mulai dari limbah, udara dan lainnya.
“Ada 9 pelaku industri di wilayah Sumsel, Jambi dan Riau yang sudah mendapatkan sertifikasi Industri Hijau dari BSPJI Palembang. Beberapa usahanya yakni karet, minyak goreng, pupuk, semen dan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK),” ungkapnya.
Advertisement