Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Mesuji mengungkap kronologi tewasnya siswi SMK di Mesuji, Lampung ditangan pamannya sendiri bernama Herman. Peristiwa nahas itu dialami korban setelah memberikan tumpangan kepada tersangka saat pulang sekolah.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, peristiwa pembunuhan itu dilakukan tersangka berawal pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB .
Baca Juga
"Saat itu, tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selama dalam perjalanan pelaku sempat memberhentikan mobil truk untuk mencari tumpangan, namun tidak ada mobil yang bersedia memberi tersangka tumpangan," kata AKBP Ade, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Ade menuturkan, setelah tersangka melanjutkan perjalanan, korban berinisial AL (16) yang sedang melintas hendak pulang sekolah menawari tumpangan kepada Herman.
"Tersangka naik ke sepeda motor korban, dengan posisi tersangka membonceng korban. Kemudian tersangka sempat berhenti untuk memakai masker, kemudian melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Dia melanjutkan, sesampainya di Desa Marga, tersangka mengarahkan kendaraan tersebut ke kebun karet yang sepi. Sesampainya di kebun karet, tersangka menepi dengan alasan ingin buang air kecil
"Selesai buang air kecil tersangka menghampiri korban dan menarik tas selempang yang dipakai korban, namun korban melawan, hingga akhirnya tersangka, korban dan motor itu jatuh ke dalam parit," tuturnya.
Setelah itu, Herman kemudian membuka tas korban, namun tidak menemukan uang di dalamnya.
"Karena korban takut dan berteriak meminta tolong, tersangka pun panik dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah diselipkan di pinggangnya ke tubuh korban sebanyak tiga kali, serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang," kata dia.
Melihat korban terjatuh terlentang serta celananya dalam kondisi terlepas, timbul lah niat tersangka untuk memperkosa gadis berusia 16 tahun itu.
"Tersangka kemudian menyetubuhi korban, dalam kondisi korban sudah tak berdaya. Karena korban masih melakukan perlawanan, tersangka kembali menusuk korban sebanyak dua kali, hingga tewas di lokasi kejadian," tuturnya.
Mengetahui korban sudah tak berdaya lagi, tersangka kemudian melarikan diri ke arah kebun karet.
"Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka sempat bersembunyi di dalam kebun karet selama empat hari, kemudian tersangka berpindah tempat bersembunyi kembali di kebun Albasia selama empat hari dan kabur ke Sumatera Selatan," katanya.
Selama melarikan diri, tersangka pun membuang beberapa barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban, hingga akhirnya Herman berhasil diamankan tim gabungan Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan di tempat persembunyiannya.
"Barang bukti yang dibuang ke sungai oleh tersangka ini adalah jaket warna hitam dan senjata tajam yang dipakai untuk membunuh. Tersangka berhasil diringkus di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin (1/7/2024)," pungkasnya.