Liputan6.com, Tasikmalaya - Polemik pemblokiran jalan kampung yang melintang di jalan desa Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya berakhir, setelah pemilik lahan membongkar tembok yang menutupi bahu jalan.
Pembayaran kekurangan sejumlah uang kompensasi sebagai uang sewa lahan sebesar Rp10 juta yang sebelumnya dikeluhkan pemilik lahan, akhirnya disepakati kedua belah pihak untuk kembali membuka akses jalan.
Camat Puspahiang, Dadan Hamdani mengatakan pembukaan tembok yang menutup akses jalan kampung warga itu, terjadi setelah adanya musyawarah yang dilakukan pihak Kecamatan, TNI-Polri, BPD Desa Mandalasari dengan pemilik lahan.
Advertisement
“Alhamdulillah, jalan yang ditutup sekarang sudah dibuka kembali dan sudah bisa diakses oleh seluruh warga. Terima kasih atas kerja sama semuanya,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, akses jalan tiga dusun yaitu Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya, di Desa Mandalasari itu sempat terputus untuk dilintasi kendaraan, setelah pemilik lahan ‘ngambek’ melakukan pemblokiran jalan dengan tembok, akibat uang kompensasi sewa lahan tidak kunjung diterima.
Walhasil, akses jalan satu-satunya yang biasa digunakan ratusan warga di tiga kampung itu, menjadi buntu tanpa ada solusi dantara pemerintah dengan pemilik lahan. Sontak aksi pemblokiran jalan itu pun dalam waktu singkat menjadi viral.
Beruntung, setelah sepekan tertutup, akhirnya pihak desa, kecamatan, TNI-polri berembuk, hingga polemik itu berakhir. Proses pembongkaran tembok yang menutup akses jalan tidak berlangsung lama. Petugas Desa Mandalasari, aparat gabungan TNU-Polri, petugas Kecamatan Puspahiang, dan BPD Desa Mandalasari langsung merobohkan tembok itu.
Simak Video Pilihan Ini:
Berikan Kompensasi
Kapolsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana mengapresiasi hasil musyawarah yang telah dilakukan kedua belah pihak untuk kembali membuka akses jalan desa tersebut. Menurutnya, kepentingan masyarakat jauh lebih besar dibanding persoalan uang sewa.
“Ini kan untuk kebaikan bersama juga, utamanya masyarakat Desa Mandalasari,” ujar dia.
Cuncun Haerudin, salah seorang perwakilan keluarga pemilik tanah menyatakan, kesepakatan pembongkaran tembok penutup akas desa, dilakukan setelah pihak desa bersedia membayar sisa uang sewa sebesar Rp 10 juta yang diminta pihak keluarga. “Alhamdulillah sudah beres semuanya,” ujar dia.
Kepala Desa Mandalasari Nurkomara Mahmud menyatakan, penutupan jalan yang dimiliki keluarga Hasanudin itu karena adanya kekurangan uang sewa lahan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Awalnya lahan warga, terpaksa difungsikan menjadi jalan alternatif dengan perjanjian sewa sebesar Rp 15 juta per tahun, setelah jalan desa satu-satunya amblas terbawa longsor beberapa waktu lalu, sampai jalan desa diperbaiki.
Advertisement