Liputan6.com, Lampung - Kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial NA (28) berujung damai. Polisi menyebut, korban dan pelaku sepakat berdamai karena NA telah mengganti uang kerugian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, telah ada perdamaian antara pelaku NA dengan korban Suharto Balau Putra (38) dalam kasus dugaan tipu gelap satu unit mobil jenis Avanza bernomor polisi BE 1055 YH.
"Iya benar sudah ada kesepakatan damai antara korban dan terlapor. Penanganan kasus di Polsek Tanjung Karang Timur baik korban maupun pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan," kata Umi, Minggu (7/7/2024).
Advertisement
Terlapor diketahui dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Tanjung Karang Timur karena menggadai satu unit mobil yang disewanya kepada seseorang berinisial PR sebesar Rp35 juta.
Baca Juga
Mobil Avaza itu mulanya disewa oleh terlapor selama empat hari dengan biaya sewa Rp350 ribu per hari, pada 23 hingga 26 Juni 2024.Â
"Dari keterangan Mapolsek Tanjung Karang Timur, terlapor telah mengganti kerugian uang korban sebanyak Rp40 juta," katanya.
Dia menerangkan, korban hanya meminta nominal tersebut untuk mengganti uang muka kredit dikarenakan mobil itu masih dalam proses kredit di leasing.Â
"Proses damai, pencabutan laporan dengan penyelesaian Restoratif Justice atas kemauan korban dan terlapor, dengan keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial NA (28) diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental yang disewanya.Â
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengkonfirmasi peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.Â
Dia mengatakan, terduga pelaku dilaporkan korban bernama Suharto karena telah menggadai satu unit mobil yang disewanya, pada Minggu (23/6/2024).
"Iya benar, terduga pelaku adalah anggota dewan berinisial NA. Korban melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/97/VI/2024/SPKT/Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pertanggal 27 Juni 2024," kata Kombes Pol Umi, Jumat (5/7/2024).
Umi menuturkan, peristiwa penggelapan itu berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil jenis Avanza bernomor polisi BE 1055 YH, di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu malam (23/6/2024).
"Pelaku awalnya akan menyewa mobil tersebut selama empat hari atau dari 23 hingga 26 Juni 2024, dengan biaya sewa sebesar Rp350 ribu per harinya. Biaya sewa itu langsung disepakati oleh pelaku, kemudian dibuatkan nota penyewaan mobil oleh korban," ungkapnya.Â