Sukses

Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation untuk mengungkap penyebab kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation untuk mengungkap penyebab kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu, beserta keluarga meninggal dunia. Total, 4 orang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, metode Scientific Crime Investigation memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan, serta memenuhi kebutuhan hukum.

Adapun tahapan atau langkah dari metode ini berawal dari penentuan masalah, pengumpulan informasi awal, perumusan hipotesa, pengumpulan data, fakta, informasi, dan bukti-bukti. Lalu, menganalisa data, fakta, informasi, dan bukti. Tahap akhir dari metode ini menyimpulkan.

"Prinsip-prinsip objektivitas, jujur, dan akuntabilitas dipedomani. Sehingga hasil dari pemeriksaan forensik akan dijadikan alat bukti dalam sidang pengadilan berupa keterangan ahli," kata Hadi kepada Liputan6.com, Senin (8/7/2024).

Terkait kasus kebakaran rumah wartawan atas nama Rico Sampurna Pasaribu, pada 27 juni 2024 pukul 03.24 WIB, Polres Tanah Karo menerima laporan di mana telah terjadi kebakaran rumah yang mengakibatkan kematian Rico Sampurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

Kemudian dilakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemasangan police line. membawa 4 jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diatopsi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Bid Labfor Polda Sumut.

"Bid Labfor Polda Sumut melakukan olah TKP dan pemeriksaan laboratorium. Juga dilakukan penyitaan barang bukti, cek CCTV, serta mendirikan Posko Pengaduan," Hadi menerangkan.

 

2 dari 5 halaman

Fakta-Fakta yang Ditemukan

Dipaparkan Hadi, dalam peristiwa kebakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu, polisi telah menemukan fakta-fakta. Hasil analisa laboratorium Forensik Polri dan kesimpulan akhir, lokasi api pertama kebakaran berada dipermukaan lantai di dua lokasi yang berbeda, yaitu permukaan lantai sekitar pintu depan dan permukaan lantai sekitar dinding kanan rumah atau warung berdekatan dengan kamar tempat 4 korban ditemukan.

Di lokasi pertama kebakaran tidak ditemukan barang bukti teknis penyebab timbulnya api. Dengan demikian disimpulkan api yang timbul karena adanya nyala api terbuka atau open flame. Di lokasi api pertama kebakaran juga diambil sampel abu arang sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti abu arang di lokasi, api pertama kebakaran adalah positif mengandung campuran bahan bakar minyak hidrokarbon jenis gasoline dan diesel," paparnya.

Selanjutnya, hasil autopsi Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan menunjukkan penyebab kematian 4 jenazah adalah luka bakar grade 6. Jenazah masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernafasan.

"Pada jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine. Pelaksanaan cek DNA tidak dilakukan karena jenazah sudah dikenali," Hadi menuturkan.

3 dari 5 halaman

Pemeriksaan Saksi-Saksi

Diterangkan Hadi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi. Terdapat 3 klaster saksi yang diperiksa, pertama saksi yang berkaitan dengan perbuatan tersangka, 3 orang yang mengetahui rencana tersangka, yang menerangkan tersangka membeli bahan bakar solar dan pertalite.

"Diperiksa juga saksi dari pihak keluarga. Ada tiga orang menjelaskan profil dan identifikasi korban. Saksi pada TKP saat awal kejadian, dan ada 22 orang menjelaskan bahwa telah terjadi kebakaran," terangnya.

Sementara, berdasarkan hasil analisa CCTV, sesuai dengan tempat kejadian yang kemudian diurut oleh Tim IT, ditemukan pada 27 Juni 2024 dimulai pukul 03.11 WIB hingga 03.18 WIB terlihat pergerakan 2 orang berboncengan mengendarai motor yang melintas ke arah rumah korban, dan tidak lama setelah itu terlihat api dari arah rumah korban.

Disebutkan Hadi, rute yang dilalui pelaku sebelum melakukan pembakaran yaitu keluar dari Posko salah satu Organisasi Kepemudaan melalui Gang Sempakata, dan setelah melakukan pembakaran kembali ke Posko salah satu Organisasi Kepemudaan melalui Gang Pendidikan.

"Hasil penyelidikan juga, sehari sebelumnya, tim menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai analisa CCTV ditemukan berada di Posko salah satu Organisasi Kepemudaan yang terletak di Gang Pendidikan," sebutnya.

4 dari 5 halaman

Penetapan 2 Tersangka

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap RAS. Dia ditangkap Sabtu, 6 Juli 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, RAS mengakui telah melakukan pembakaran bersama YST alias Selawang.

Pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, YST alias Selawang ditangkap. Mengenai peran, RAS adalah orang yang membeli minyak Solar dan Pertalite dengan harga Rp 130.000, serta sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP.

Peran YST alias Selawang sebagai pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah korban dengan menggunakan 2 botol air mineral berisi Solar dan Pertalite, serta menyalakan api.

Hadi membeberkan, bukti bukti pendukung terhadap 2 tersangka adalah hasil analisa Labfor terhadap 4 titik sampel abu pada TKP dan rekaman CCTV. Adapun terpantau pelaku YST (pengemudi) menggunakan selimut berwarna merah muda.

Disita 2 botol air mineral berisikan Solar yang berada sekitar 30 meter dari TKP. "Sudah diuji Labfor, dan telah terbukti berisikan Solar yang dicampur Pertalite," bebernya.

Hasil pemeriksaan handphone milik RAS, diketahui pada pukul 02.30 WIB sebelum kejadian, RAS terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP.

"HP tersangka RAS telah disita. Untuk RAS dan YST, latar belakang sipil," ujar Hadi.

5 dari 5 halaman

Pasal yang Dipersangkakan

Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang pelaku adalah Pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ditegaskan Hadi, polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor. "Kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, dan keterangan saksi lain," tandasnya.