Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 535 ribu warga Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan transaksi judi online dengan total nilai Rp3,8 triliun.
Jumlah itu diketahui berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang memicu Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.
Baca Juga
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.
Advertisement
"Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," ujar Herman dalam siaran medianya ditulis Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, diterbitkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.
"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN. Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali," kata Herman.
Â
Kata PP Persis Soal Judi Online
Dilansir Kanal Regional, Liputan6, fenomena maraknya judi online harus menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa, terutama pemerintah yang bertanggungjawab atas maraknya berbagai macam permainan judi yang kerusak mentalitas dan moralitas bangsa.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Jeje Zaenudin, dicuplik dari laman Persis, Selasa (2/7/2024).
Menurut Jeje, aparat penegak hukum dan semua pemangku kebijakan yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital yang harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut.
"Tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing warga masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan judi online, karena begitu canggih dan masifnya mereka para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situs-situs penjaja judi tersebut . Sehingga menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa berdaya untuk menghindarkannya dari alat kominukasi gadget (gawai) mereka," ujar Jeje.
Jeje memberikan solusi untuk menuntaskan kasus judi online dengan meminta pemberantasan dan memerangi kejahatannya secara masif dan bersama.
Jeje mengutip salah satu ayat dalam kitab suci Al Quran mengenai keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khomer.
"Coba kita perhatikan ayat 90 dan 91 dalam surat Al Maidah. Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba," kata Jeje.
Jeje menerangkan kitab suci Al Quran dengan keras menyakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekedar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.
Jeje menuturkan dalam Al Quran menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan salat melalui program utamanya yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi.
"Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi memiliki belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiyaya hingga membunuhnya," ucap Jeje.
Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperi kemanusiaan.
Jeje menegaskan seluruh bangsa berkomitmen dan wajib bahu-membahu memberantas judi online ini sebagaimana kewajiban memberantas narkoba.
"Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikat nya hingga ke akar-akarnya," tukas Jeje.
Pemberantasan sebut Jeje, diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak mencoba judi online dan narkoba. Selain itu mengawasi dan saling menasehati anggota keluarga, teman hingga lingkungan pergaulan dimana saja berada.
Â
Advertisement
Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban
Â
Seperti dikutip dari kanal Cek Fakta, Liputan6.com, pakar menyebut bahwa generasi muda justru jauh lebih rentan menjadi korban perangkap judi online meskipun kerap kali dianggap lebih kebal dengan arus negatif ruang digital.
Hal ini sebagaimana disampaikan Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati dalam kegiatan Virtual Class Liputan6.com bertajuk, "Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Penangkalnya" yang digelar Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, sifat alami manusia yang cenderung hanya akan mendengar dan melihat segala sesuatu yang sesuai dengan keinginannya, ditambah dengan algoritma media sosial menjadi faktor generasi muda mayoritas menjadi korban judi online.
"Media sosial ini didesain betul-betul memanjakan kemanusiaan kita. Kita terisolasi menurut apa yang kita suka. Anak muda yang cenderung belum memiliki pengalaman dan pengetahuan tentu akan mencari informasi yang sesuai dengan keinginannya. Mereka tidak terbiasa dengan perbedaan. Bukan hanya perbedaan, tetapi juga pengetahuan lain," ujar Devie menjelaskan.
Selain itu, dari sisi psikologi, tuturnya, sindikat di balik judi online sangat mempelajari bagaimana psikologi manusia. Sehingga mereka memang merancang aplikasi yang ditujukan untuk memanipulasi.
"Manusia itu punya kecenderungan untuk kepo, penasaran, pengen untung dengan cepat. Inilah yang kemudian diolah dengan sempurna lewat judi online," ucap Devie.
Oleh karena itu, literasi digital menjadi gerak atau langkah yang penting, khususnya bagi para generasi muda.
"Pendekatan jangka panjang yang terpenting adalah literasi digital karena itu akan membentuk bagaikan imunisasi bagi diri setiap orang. Sehingga apapun virus digital yang masuk, mereka mampu menangani," katanya.
Dalam hal ini, Devie menilai bahwa masyarakat, terutama generasi muda harus terbuka dengan berbagai informasi, baik yang disukai maupun tidak disukai agar pengetahuannya menjadi lebih berimbang dalam menghadapi tantangan atau godaan di ruang digital.
Â
Instruksi Khusus Jaksa Agung
Dilansir kanal Regional, Liputan6, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) disebut telah mendapatkan instruksi khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk turut terlibat dalam bemberantasan judi online alias judol.
"Terkait judi oline pihak Kejaksaan Tinggi sudah mendapat instruksi khusus dari Jaksa Agung untuk bersama-sama berkoordinasi dalam penanganan perkara judi online," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya kepada wartawan di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Belum lama ini, Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Jabar menjadi provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia berdasarkan data-data dari PPATK.
Nur Sricahyawijaya menyampaikan, terdapat tim yang akan bersama-sama memberantas judi online. Pihak Kejati Jabar, katanya, menjadi unsur dalam Satgas Judi Online di Jawa Barat Bersama pihak kepolisian dan Pemprov Jabar.
"Itu dalam bentuk satgas, sudah dibentuk dari beberapa unsur," katanya.
Di lingkungan Kejati Jabar sendiri, aku Nur Sricahyawijaya, pihaknya telah memperingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepada para jaksa, agar tidak terlibat judi online.
"Di Kejaksaan Tinggi sudah berulang kali pimpinan kami melakukam imbauan terhadap ASN yang berada di Kejaksaan Tinggi baik jaksa dan staf tata usaha," katanya.
Terpisah, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar berkoordinasi dengan pusat terkait pemberantasan judi online.
Pihaknya pun akan menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut bersama pihak kepolisian dan lembaga-lembaga lainnya.
"Ini tidak hanya masalah Jabar tapi nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah judi online. Tentunya polisi udah mengantisipasi dan memberi tindakan, nanti kami akan seriusi, akan rapat dengan kepolisian dan aparat lainnya," kata dia.
Â
Advertisement
Jabar Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online
Sebelumnya, Bey Machmudin berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat usai ditetapkan menjadi wilayah dengan transaksi judi online (judol) tertinggi se-Indonesia, mencapai Rp3,8 triliun rupiah.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) selain Provinsi Jabar, terdapat empat wilayah lainnya dengan transaksi judol tertinggi.
"Ini kan bukan hanya masalah Jabar tapi masalah nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan mengatasi judi online ini. Tentunya kalau sudah (ada) antisipasi maupun tindakan-tindakan seperti apa, nanti kami akan seriusi dengan rapat bersama kepolisian dan aparat lainnya," ujar Bey, Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.
Untuk langkah awal penindakan, Bey meminta seluruh kelompok masyarakat agar melaporkan jika terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui melakukan transaksi judol.
Pasalnya kata Bey, ASN yang bertransaksi judol dianggap telah melanggar integritas sebagai abdi negara. Bey menegaskan sanksi menanti ASN yang melakukannya.
"Ya sama seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jika ada bukti pelanggaran, kami akan tindaklanjuti. Nanti bisa dijatuhkan sanksi," kata Bey.
Bey juga berjanji akan segera menyelidiki adanya uang hasil judol masuk ke kas negara. Bey menyebutkan seluruh penanganan transaksi judol masih menunggu skema penindakan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya diberitakan KBR, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut secara demografi paparan judi online sudah merebak ke seluruh wilayah Indonesia. Namun, Jawa Barat jadi daerah dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
"Yang paling di atas Jawa Barat, ini pelakunya 535 ribu dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun. Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238 ribu, totalnya Rp2,3 triliun. Nomor 3 adalah Jawa Tengah," ujar Hadi dalam konferensi pers, Selasa, (25/6/2024).
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menambahkan, untuk Jawa Tengah, transaksinya mencapai Rp1,3 triliun dengan jumlah pelaku 201 ribu. Sementara, Jawa Timur pelakunya 135 ribu dengan angka lebih dari Rp1 triliun, Dan yang ke-5 adalah Banten dan uang yang beredar juga lebih dari Rp1 triliun.
Â
Hingga Kabupaten dan Kecamatan
Menurut Hadi, hal ini sangat memprihatinkan, sebab tidak hanya pada tingkat provinsi, judi online juga menyasar hingga kabupaten dan kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.
"Oleh sebab itu para camat para kepala desa kita undang ke Kementerian Polhukam. Karena apa? karena untuk kementerian-kementerian yang lain ada TNI /Polri dan lainnya sudah kita serahkan namanya ke kepala lembaga," kata Hadi.
Hadi menyebut para camat hingga kepala daerah nantinya harus bertanggung jawab memberantas judi online di wilayah masing-masing. Serta mendorong kerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Selain itu, Kemenko Polhukam juga akan bekerja sama melibatkan seluruh unsur untuk kampanye kesadaran masyarakat dengan mengedukasi risiko kecanduan judi online.
"Dan tentunya memberikan penguatan peran keluarga agar ada komunikasi antara orang tua dan anaknya. Kalau kita lihat bahwa itu 2 persen itu anak-anak di bawah usia 10 tahun," kata Hadi.
Advertisement