Sukses

Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Online Melalui HP

Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang sangat penting untuk dimiliki setiap masyarakat. Saat ini mencetak kartu keluarga bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Liputan6.com, Bandung - Kartu Keluarga atau lebih dikenal dengan sebutan KK merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kartu Keluarga biasanya mencakup identitas keluarga yang memuat sejumlah data.

Di antaranya data tentang susunan keluarga, hubungan keluarga, jumlah anggota keluarga, dan lain-lain. Melansir dari situs Disdukcapil Penajam Kab Kartu Keluarga merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Biasanya KK terdiri dari keterangan kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, hingga nama orang tua.

Kartu Keluarga juga digunakan untuk menjadi dasar penerbitan KTP dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak kewarganegaraan lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan atau kebijakan.

Selain itu Kartu Keluarga juga kerap dibutuhkan untuk proses administrasi kebutuhan keluarga misalnya untuk pendaftaran sekolah anak, proses perbankan, layanan kesehatan, pengurusan perpindahan penduduk, program bantuan pemerintah, dan lain-lain.

Saat ini masyarakat Indonesia bisa mencetak Kartu Keluarga dengan mudah dan efisien karena sudah tidak lagi dicetak dengan kertas khusus. Diketahui Kartu Keluarga saat ini bisa dicetak menggunakan lembar kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Jika dahulu setiap keluarga harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kini masyarakat bisa secara mandiri mencetaknya dan mengunduh kartu keluarganya secara online.

Melalui artikel ini terdapat sejumlah langkah-langkah yang bisa diperhatikan untuk mencetak kartu keluarga secara online dengan mudah.

2 dari 4 halaman

Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online

Seperti dijelaskan sebelumnya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri maka pemilik KK harus mengajukan permohonan cetak KK terlebih dahulu melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

Kemudian lebih lanjutnya bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka layanan online kependudukan daerah masing-masing.

2. Kemudian masukkan nomor ponsel serta alamat e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga (KK).

3. Selanjutnya jika permohonan telah diterima pihak Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.

4. Permohonan tersebut akan diproses dan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR Code).

5. Kemudian Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

6. Setelahnya pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

7. Pastikan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK pun bisa dicetak sendiri.

8. Pencetakan KK bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

3 dari 4 halaman

Apa Kegunaan Kartu Keluarga?

Mengutip dari situs resmi Disdukcapil Kabupaten Pati ada beberapa manfaat hingga kegunaan dari Kartu Keluarga. Perlu untuk diketahui KK menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Kartu Keluarga bermanfaat dan sangat berguna untuk membuat dokumen resmi pemerintahan lainnya. Misalnya untuk membuat KTP, mendaftar pernikahan atau sekolah, hingga menjadi syarat administrasi untuk keperluan bank.

Dokumen ini juga menjadi dokumen penting untuk melengkapi sejumlah syarat administrasi lainnya. Seperti pengajuan syarat bantuan kependudukan atau hal-hal umum lainnya untuk mempermudah proses validasi.

Kartu Keluarga juga biasanya tidak hanya dipegang oleh kepala keluarga tetapi juga oleh instansi pemerintahan lainnya. Seperti dipegang oleh Ketua Rukun Tetangga, Kelurahan, hingga Suku Dinas.

4 dari 4 halaman

Mengapa Kartu Keluarga Tidak Lagi Pakai Kertas Khusus?

Melansir dari beberapa sumber disebutkan bahwa saat ini model Kartu Keluarga terbaru telah mengalami perubahan yang signifikan. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan dokumen administrasi kependudukan.

Adapun keluarga yang ingin mencetak model Kartu Keluarga terbaru juga bisa dilakukan jauh lebih praktis dan mudah karena dapat mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

Jika permohonan tersebut diterima Dukcapil akan memproses permintaan tersebut dan mengirimkan soft file Kartu Keluarga melalui e-mail. Prosesnya juga disertai dengan penggunaan QR Code sebagai tanda otentikasi yang terhubung langsung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri.

Masyarakat juga tidak perlu mencetak menggunakan kertas khusus dan bisa menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan gramasi 80 gr. Sehingga penggunaannya menjadi lebih efisien dan dicetak dengan biaya yang lebih terjangkau serta tersedia lebih luas.