Liputan6.com, Serang Dua kepala desa jadi tersangka korupsi, karena menggunakan anggaran dana desa untuk bersenang-senang dan kebutuhan pribadinya. Pelaku berinisial SRI (55) dan SPI (46).Â
Kini, kasus korupsi kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Serang untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca Juga
Untuk tersangka SPI (46), uang korupsi yang digunakan untuk bersenang-senang dan keperluan pribadinya, mencapai Rp390 juta.
Advertisement
"Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan. Hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa, (09/07/2024).
Korupsi berawal saat SPI yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Desa tersebut mendapatkan anggaran dana desa APBN Rp759 juta untuk pembangunan jalan desa tahun 2019.
Rinciannya, Rp107 juta untuk betonisasi dan Rp652 juta untuk pengaspalan. Kemudian, dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 390.129.179.
"Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal, sekrap," katanya.
Tersangka korupsi dana desa lainnya yang menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan kepentingan pribadi yakni SRI (55), Kepala Desa Kopi, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Pada 2019, Desa Kopo menerima anggaran pemerintah sebesar Rp2.116.729.000 untuk membangun jalan desa. Saat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian mencapai Rp229 juta lebih.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut," katanya.
Segera Disidangkan
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua telah dilakukan pada Senin, 08 Juli pagi ke Kejari Serang, sekitar jam 10.00 wib," katanya.
Advertisement